BL (38) pelaku penipuan penjualan motor antik bodong asal Sidrap, diamankan ke Mapolda Sulsel. Rabu (5/4/2023).
Sumber :
  • Wawan Setyawan

Cyber Polda Sulsel Ringkus Pelaku Penipuan Online di Sidrap, Korban Rugi Rp 40 Juta

Rabu, 5 April 2023 - 19:01 WIB

Makassar, tvOnenews.com - Tim Opsnal Cyber Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan meringkus pelaku penipuan modus penjualan motor antik senilai puluhan juta rupiah lewat media sosial. Pelaku diamankan di rumah mertuanya di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

"Kali ini, unit Opsnal Cyber Polda Sulsel kembali berhasil mengamankan Pelaku Penipuan Online di Desa Tanete, Kec. Maritengngae, Kab. Sidenreng Rappang. Pelaku yang diamankan yakni berinisial BL (38)," ujar Direktur Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Rabu (5/4/2023).

Helmi Kwarta mengungkapkan, penangkapan pelaku berinisial BL (38), bermula adanya laporan penipuan secara online, sehingga dilakukan patroli Cyber.

"Subdit Tipidsiber untuk menindak Tegas Para Pelaku Penipuan Online yang berada di Wilayah Hukumnya. Sehingga Unit Opsnal Cyber melalui patroli siber Gencar mengejar Penipuan Online yang ramai disebut "Shobis" khususnya di Sulawesi Selatan," ujarnya.

Tim dipimpin Opsnal Cyber Polda Sulsel, Ipda Muhammad Rukin, kemudian ke Kabupaten Sidrap dan menemukan keberadaan pelaku berada di rumah mertuanya di daerah Maritengngae, kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

"Pelaku Shobis tersebut melancarkan aksinya dengan berpura-pura sebagai Penjual Motor Antik," ungkap Ipda Muhammad Rukin.

Ipda Rukin menjelaskan, dari pengakuan pelaku BL, melancarkan aksinya di media sosial Facebook dengan mengaku sebagai penjual motor antik.

Korban yang hendak membeli motor antik kemudian diminta untuk mentransfer ke rekening tertentu, namun bukannya motor antik yang dikirim pelaku malah memblokir korban.

Tak tanggung-tanggung pelaku menjual motor antik fiktif dengan harga miring mulai dari harga Rp. 2,5 juta hingga Rp. 40 juta rupiah kepada para korbannya di media sosial.

Pelaku yang berhasil diringkus kemudian diamankan ke Mapolda Sulsel di Makassar, guna proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku BL dijerat UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

"Pelaku saat ini menjalani penahanan dengan persangkaan pasal 45A ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," tutupnya. (wsn/mtr).

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral