- Idris Tajannang
Buruh Tani Yang Mengaku Dianiaya Kapolsek di Takalar, Melapor ke Propam Polda Sulsel
Takalar, tvOnenews.com - Kasus Saparuddin (36) buruh tani asal dusun Boddia, desa Bontoparang, kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan yang mengaku dianiaya oleh seorang Kapolsek di Takalar berlanjut ke Propam Polda Sulsel.
"Kami sekarang di mapolda Sulsel bersama rekan pengacara saya iman dan juga korban Saparuddin, dan kami sudah melapor di Propam Polda Sulsel mengenai kasus penganiyaan yang diduga dilakukan kapolsek Mangarabombang terhadap klien kami Saparuddin," jelas Sya'ban Sartono, kuasa hukum korban, Jum'at (7/4/23).
Sya'ban Sartono yang dikonfirmasi via telepon, Jumat sore sekitar pukul 17:47 Wita, mengungkap jika ia bersama rekannya atas nama Iman, yang juga sebagai kuasa hukum korban, telah membawa Saparuddin melapor ke Mapolda Sulsel terkait penganiayaan yang dialaminya yang dilakukan Kapolsek Mangarabombang beberapa hari lalu.
"Ini kami baru saja selesai diambil keterangannya oleh penyidik sekitar 17:47 wita baru kami keluar ruangan," sambungnya.
Dalam pelaporannya ke Propam Polda Sulsel, Sya'ban Sartono berharap Kapolsek Mangarabombang Iptu Sarro Mappa, bisa segera diproses, karena diduga melanggar kode etik profesi Polri.
"Kita laporkan ke Propam Polda Sulsel terkait kasus penganiyaannya, secara otomatis akan diperiksa terkait kode etiknya," ungkap Sya'ban Sartono.
Untuk pidana umunya tetap berjalan di Polres Takalar, semua saksi dari pelapor telah di periksa.
"Pidana umunya tetap berjalan di Polres Takalar, semua saksi dari pelapor telah di periksa. Tinggal terlapor dan saksi-saksinya yang belum dipanggil dan periksa," ungkapnya.
Pengacara Korban menegaskan, jika Kliennya itu tidak pernah meminta perdamaian terhadap pelaku seperti pemberitaan sejumlah media yang belakangan muncul ke publik.
"Awal kejadian, korban memang menunggu itikad baik pelaku, untuk datang meminta maaf, namun karena tidak kunjung datang, maka klien kami memilih melanjutkan kasus penganiyaan ini, jadi sampai detik ini tidak ada kata damai dari korban," tegasnya.
Tidak hanya itu, Sya'ban Sartono juga menegaskan, jika kliennya itu tidak pernah mengatakan ke media jika dirinya terjatuh saat berkendara dan membuatnya mengalami luka di bagian kepala.
"Intinya klien saya tidak pernah mengeluarkan statement ke media jika dirinya mengalami luka di bagian kepala karena terjatuh dari motor, itu tidak benar, klien kami ditendang sampai terjatuh dan kepalanya terbentur di sepeda motor," tegas Sya'ban.
Hal serupa juga disampaikan oleh Saparuddin (korban) saat dikonfirmasi usai keluar dari ruangan pemeriksaan propam Polda Sulsel.
Ia mengaku jika luka di kepalanya akibat terjatuh saat ditendang pelaku (Kapolsek Mangarabombang) hingga kepalanya mengenai motor dan terluka Samapi mendapatkan 4 jahitan.
"Saya ditendang sampai terjatuh, terus saya bangun, kemudian ditendang lagi, setelah saya bangun, saya ditendang lagi dan disitu saya terjatuh dan dahi saya robek akibat terbentur di motor,"Jelas Saparuddin (korban).
Saparuddin menegaskan, jika dirinya dianiaya oleh Kapolsek Mangarabombang hingga membuatnya mengalami sejumlah luka.
Sebelumnya, Saparuddin ikut bekerja di mobil pemotong padi dengan tugas menjahit gabah.
Namun saat dirinya menjahit gabah, justru gabah lainnya terjatuh dan isinya berhamburan di tanah.
Akibatnya ia langsung dianiaya oleh pemilik gabah (Kapolsek Mangarabombang) dengan cara dipukul, diinjak dan ditendang.
Penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu 02/04/2023, tepatnya sekira pukul 11:30 wita menjelang waktu shalat Dzuhur berlokasi di Dusun Bontobila, Desa Bontomanai, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar," kata Korban. (itg/mtr)