- Abdi Mari
Update Mobil Ditarik dan Diminta Bayar Biaya Debt Collector Rp40 juta, Pasutri Kecewa Pada OJK
Palu, tvOnenews.com - Edo Yuhan dan Ani, pasangan suami istri asal Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah Mereka harus menelan pil pahit setelah kasus penarikan kendaraan mereka oleh debt collector pembiayaan Astra Credit Companies (ACC) tidak mendapat respons dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Saya pikir juga kami bisa dibantu OJK karena Pak Ferdi Ario, sudah janji sebelum tanggal 14 April mobil kami sudah bisa kami ambil kembali. Nyatanya sudah tanggal 15 April OJK juga tidak bisa buat apa-apa,” ujar Ani, Sabtu (15/4/2023).
Edo Yuhan dan Ani mengaku sangat kecewa karena harapan satu-satunya terhadap OJK Sulawesi Tengah (Sulteng) tidak sesuai harapan setelah kendaraan mereka jenis Toyota Fortuner ditarik debt collector dari ACC.
Mobil Fortuner bernomor polisi 1943 UA milik pasangan ini ditarik debt collector saat keduanya sedang menunggu waktu berbuka puasa di Desa Marawola Kabupaten Sigi, pada 25 Maret 2023.
Sialnya, saat akan membayar tunggakannya, pihak pembiayaan dari ACC justru meminta biaya penarikan debt collector (DC) sebesar Rp40 juta.
Harapan mereka satu-satunya adalah mendapat perlindungan dan bantuan dari OJK yang memiliki hak memberikan sanksi kepada lembaga pembiayaan agar kegiatan di sektor pembiayaan berjalan secara teratur, adil, transparan, akuntabel.
Karena mereka menurut mereka OJK memiliki kewenangan untuk melindungi kepentingan masyarakat dari pembiayaan-pembiayaan nakal. Tapi hal tersebut bagi pasangan ini, tidak bisa diwujudkan oleh OJK Sulteng.
“Bagaimana sudah kasihan mobilku. Kenapa tidak bisa kami ambil? Padahal kami mau bayar biaya keterlambatannya sampai bulan April ini,” keluh Ani sambil meneteskan air mata.
Menurut Ani hari Jumat tanggal 14 kemarin, OJK mengarahkan mereka untuk ke kantor ACC. Lalu atas petunjuk OJK pihaknya ke kantor ACC yang beralamat di jalan Juanda Kelurahan Besusu Timur.
“Saya pikir sudah aman OJK sudah bicara dengan ACC, mobil juga sudah bisa kami bawa pulang, ternyata sampai di kantor ACC kami tidak direspon. Saya sudah ketemu pimpinannya dibilang ibu boleh membayar tunggakannya, tetapi mobil tetap kami tahan. Kalau ibu mau bawa pulang mobilnya tolong bayar lunas mobil itu. Kenapa kami disuruh bayar lunas kendaraan itu? Dari mana kami mau dapat uang?” ujar Ani sambil terisak.
Bagi mereka, rasa keadilan tak ada lagi untuk mereka. Bahkan mereka berharap ada lembaga lainnya, selain OJK, yang bisa menolong menyelesaikan masalah mereka.
Di tempat terpisah Kepala Sub Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sulteng mengatakan, untuk pengaduan atas nama Edo Yuhan sudah diterima oleh finance yang bersangkutan.
“Sudah kami tindaklanjuti sesuai prosedur, dan kalau hingga saat ini belum ada tanggapan berarti masih dalam proses tindak lanjut. Mungkin bisa diarahkan kepada pelapor atau konsumen untuk secara paralel berkomunikasi dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
“Maksud saya konsumen kiranya ke financenya saja,” pungkas Ferdian Ario.
Mobil Ditarik Paksa Saat Buka Puasa, Nasabah Ini Malah Dibebani Biaya Debt Collector Rp40 Juta
Diberitakan sebelumnya, seorang nasabah di Kota Palu, Sulawesi Tengah menjadi korban debt collector ilegal dari Finance Astra Credit Companies (ACC) pada Sabtu (8/4/2023).
“Mobil milik saya ditarik paksa debt collector ilegal. Karena saat penarikan itu tidak menggunakan atribut, surat tugas dan keterangan ijin penarikan kendaraan,” kata Hj Ani, istri Edo Yohan pemilik kendaraan kepada wartawan di sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu, Sabtu (8/4/2023).
Hj Ani dan suaminya Edo Yohan berasal Kabupaten Morowali Utara (Morut). Debt collector itu kata Hj Ani mengaku ditugaskan oleh perusahaan pembiayaan ACC.
Nasabah mengaku tidak mengetahui jika hanya menunggak dua bulan harus dilakukan penarikan paksa. ialnya lagi, nasabah pula yang harus membayar jasa penarikan paksa debt collector tersebut.
Nasabah bernama Edo Yohan itu belum lama membeli unit mobil Fortuner dengan jasa pembiayaan ACC Cabang Palu.
Mobil Fortuner miliknya dengan nomor polisi 1943 UA ditarik paksa ketika mereka dalam perjalanan ke Desa Marawola Kabupaten Sigi, pada 25 Maret 2023 silam.
Kala itu Hj Ani mengaku sedang berada di rumah keluarganya di di Desa Marawola untuk mengawali puasa bersama.
Ketika mobil ia parkir di jalan, tiba-tiba debt collector datang langsung memintanya ikut ke kantor cabang ACC dan mengambil paksa kunci mobil dan STNK.
“Sesampainya di kantor ACC Palu jalan Juanda saya ketemu sama pak Rizaldi. Saya dikasi jangka 5 hari untuk melunasi tunggakan mobil tersebut,”ungkap Ani, Sabtu 8 April 2023.
Tidak sampai lima hari, Hj Ida menyebut dirinya telah menyiapkan dana untuk membayar tunggakan. Namun tiba-tiba pihak Finance ACC menolak menerima pembayaran tersebut dengan alasan pemilik mobil juga harus membayar biaya penanganan debcolektor sebesar Rp40 juta.
Sehingga total uang yang harus ia bayar menjadi bengkak,karena harus menanggung angsuran dua bulan sebesar kurang lebih Rp27 juta dan penanganan debt collector sebesar Rp40 juta.
“Astagfirullah dari mana kami bisa dapat uang itu 40 juta bukan uang sedikit itu.Bengkel kami di Morut baru terbakar. Saya juga baru keluar dari rumah sakit. Belum lagi ini mau lebaran. Dari mana semua saya harus dapat tambahan 40 juta itu,”keluh Hj Ani.
Ia berharap pihak ACC mau mengerti kondisinya saat ini. Karena menurutnya ia telah punya niat baik untuk membayar tunggakan yang terlambat hanya karena musibah yang ia alami.
Peristiwa penarikan paksa ini jelas Hj Ani telah coba ia laporan ke Reskrim Polda Sulteng. Namun saat melapor, oknum polisi yang menerimanya terkesan lepas tangan karena alasan yang tidak jelas.
“Saya cuma dibilang, aturan nasabah ACC memang begitu,”sebutnya.
Ia pun berencana mengadukan kondisi yang ia alami kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulteng untuk mendapatkan jalan keluar yang adil. Selain ke OJK pihaknya akan melaporkan ke Polres Sigi atas perampasan kendaraan mobil miliknya yang dilakukan tanpa prosedur yang resmi.
Terpisah, Kepala Sub Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sulteng, Ario Sasongko, mempersilahkan konsumen yang merasa di rugikan untuk langsung ke kantor OJK dengan membawa dokumen-dokumen agar laporannya lebih jelas.
Selanjutnya, Kepala Cabang Finance ACC Palu, Indra membenarkan jika biaya penanganan debt collector dibebankan kepada konsumen.
Ia menyebut, berdasarkan laporan yang ia terima dari staf, bahwa nasabah ini sudah berbulan-bulan dicari dan dianggap menyembunyikan kendaraan disembunyikan. Menurutnya, karena kesulitan untuk mencari Edo Yuhan terpaksa pihaknya menggunakan jasa debcolektor.
“Iya Bu karena kami menggunakan jasa debcolektor jadi nasabah harus bayar biaya penanganan debcolektor sebesar 40 juta.Karena mengingat unit kendaraan yang mahal yang ditarik jadi penanganan pembiayaan debt collector besar mencapai 40 juta itu sudah menjadi aturan dari kami,”ungkap Indra kepada wartawan yang dikonfirmasi melalui WhatsApp. (abd)