Kebakaran rumah yang tewaskan warga di Jalan Lasolo, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Selasa (18/4/2023).
Sumber :
  • Erdika

Merasa Tidak Dianggap Sebagai Anak, Dijadikan Alasan Seorang Anak Bakar Ayahnya Sendiri di Kendari

Rabu, 19 April 2023 - 01:14 WIB

Kendari, tvOnenews.com - Kebakaran satu unit rumah yang tewaskan warga di Jalan Lasolo, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari pada Selasa (18/4/2023) sekitar pukul 00.10 Wita, dini hari, ternyata unsur kesengajaan. Pelaku adalah anak kandung yang membakar ayahnya sendiri. 

"Pelaku mengambil korek api di kantung celana korban. Kemudian, mengambil minyak tanah di dapur lalu menyiram tempat tidur yang posisinya sedang ditiduri oleh korban. Pelaku pun nekat membakar tempat tidur yang menyebabkan ayahnya tewas terpanggang," ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi ditemui, Selasa malam (18/4/2023).

Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa korban yang tewas terbakar bernama Muh Alwi (60). Pelakunya adalah anak kandungnya sendiri bernama Irwansyah (27). 

 

Foto : Evakuasi ayah korban rumah terbakar di Kendari

 

Usai kejadian, pelaku melarikan diri dan meninggalkan korban yang tengah terbakar di dalam kamar. Selain menewaskan korban, api juga melalap habis seluruh rumah korban dan menjalar ke salah satu rumah tetangga.

 

 Foto : Kebakaran satu rumah yang menewaskan pemilik rumah di Kendari

 

Dalam insiden kebakaran itu, 4 unit mobil pemadam diturunkan ke TKP dan kerugian ditaksir mencapai Rp750 juta. 

 

 Foto : Ambulance yang mengevakuasi korban terbakar dari lokasi kebakaran.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menemukan sejumlah alat bukti dan menangkap pelaku di kelurahan Tipulu, kecamatan Kendari Barat, kota Kendari sekitar pukul 16.00 Wita. 

"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku nekat membakar rumah dan ayahnya karena kesal tidak pernah dianggap sebagai anak," pungkasnya. 

Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Mako Polresta Kendari dan dikenakan Pasal 187 ayat 3 KUHP tentang Kejahatan yang Membahayakan Keselamatan Umum untuk manusia dan barang dengan ancaman penjara seumur hidup. (emr/mtr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral