PNS Tersangka Penipuan.
Sumber :
  • Joni Banne Tonapa

Iming-iming Korbannya Jadi ASN, Oknum PNS di Tana Toraja Ditangkap Polisi Karena Menipu Hingga Rp300 juta

Jumat, 5 Mei 2023 - 02:20 WIB

Toraja Utara, tvOnenews.com – Seorang oknum PNS di tangkap Tim Sat Reskrim Polres Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan, disebuah rumah kontrakan di Darra',  Kelurahan Tagari, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara, karena terlibat penipuan berkedok meloloskan korbannya menjadi ASN.

Oknum PNS tersebut yang dilaporkan empat korban yang telah menyetor uang dengan nilai total tiga ratus jutu rupiah tersebut, tak bisa berkutik saat tim sat reskrim Polres Tana Toraja dibantu Tim  Sat Reskrim Polres Toraja Utara, mendatangi rumah kontrakan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP S. Ahmad yang dikonfirmasi terkait penangkapan oknum ASN tersebut menjelaskan jika, berdasarkan laporan polisi yang diterima, Tim langsung melakukan pengintaian dan berhasil menangkap pelaku, Kamis (4/5/2023).

“Berdasarkan laporan polisi unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja melakukan serangkaian penyilidikan dan setelah mengetahui keberadaan pelaku, tim kita langsung melakukan penangkapan di rumah kontrakan pelaku di Darra',  Kelurahan Tagari. Terang AKP Ahmad.

Lebih lanjut AKP Ahmad, menjelaskan jika korban dan rekannya mengaku mengalami tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh pelaku dengan cara diiming – iming untuk menjadi PNS dengan cara harus membayar hingga ratusan juta rupiah.

“Pelaku mengiming-imingi korban bahwa ada sistem penggantian PNS yang mengundurkan diri dan bersedia untuk membantu meloloskan korban menjadi PNS dengan catatan korban wajid mnyetorkan dana untuk masuk dan langsung ditempatkan di beberapa instansi pemerintah daerah. AKP Ahmad.

Namun setelah menunggu lama, SK pengangkatan jadi PNS yang dijanjikan tak kunjung datang, begitupun dengan dana yang sudah mereka setorkan juga tidak dikembalikan oleh pelaku, sehingga korban yang mengalami kerugian sebesar tiga ratus juta rupiah keberatan dan langsung melaporkan Pelaku ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tana Toraja.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian, diketahui jika saat ini ada 4 orang korban yang berhasil diperdaya oleh pelaku, dan masing – masing telah menyetor uang senilai tujuh puuh lima juta rupiah ke pada pelaku.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dengan inisial YS saat ini di amankan di Mapolres Tana Toraja dan sementara menjalani peroses pemeriksaan, Semantara pasal yang disangkakan yakni Pasal 378 KUHPidana dengan acaman hukum 4 penjara. (jbt)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:23
08:45
04:17
03:41
08:06
01:44
Viral