- Tim Tvone-Kadek Sugiarta
Sebelas Warga Diringkus Polisi karena Terlibat Penganiayaan, 3 Diantaranya Anak di Bawah Umur
Kota Gorontalo, tvOnenews.com – Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota, mengamankan sebelas orang warga yang terlibat bentrok di jalan HB Jassin, Kota Gorontalo.
"Bentrok antara warga itu berawal saat pengendara motor yang berboncengan dengan temannya melewati jalan HB Jassin dan nyaris menyerempet salah seorang pengendara bentor," Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta menjelaskan.
Bentrok antara warga terjadi di Jalan HB Jassin, kelurahan Limba B Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, Minggu (7/5/2023). Bentrok yang dipicu kesalahpahaman itu mengakibatkan empat orang mengalami luka parah akibat sabetan senjata tajam.
“Lalu sekitar pukul 00.45 Wita, 5 orang teman tersangka Ferry dan Koko yang sudah dalam pengaruh alkohol mengetahui temannya ribut dan mereka pun berbalik arah hendak membantu Ferry dan Koko dan saat itu terjadi adu mulut pemukulan menggunakan sajam terhadap pengendara bentor dan dua orang rekannya yang saat itu berada di lokasi,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, Rabu (10/05/2023).
Pengendara yang kaget sontak memaki pengendara motor hingga keduanya terlibat adu mulut. Pengendara motor yang tidak terima dimaki, kemudian bersama teman-temanya yang sudah dipengaruhi minuman keras, langsung menganiaya pengendara bentor dan dua orang temannya.
Penikaman itu kemudian mengundang warga di Jalan Tengah, di mana anak salah satu korban memberi tahu kejadian tersebut kepada teman dan sanak saudaranya bahwa ayahnya dianiaya menggunakan senjata tajam.
Mendengar kabar tersebut, sejumlah warga Jalan Tengah yang juga masih kerabat korban lantas mendatangi lokasi kejadian dan mengejar pelaku menggunakan batu. Sehingga suasana makin mencekam karena saling serang.
Karena melihat sudah banyak orang di sekitar lokasi, Koko, Ferry dan Zul meninggalkan TKP. Namun karena sudah kacau, mereka tidak sadar kalau salah satu temannya yang Bernama Aldi masih tertinggal.
"Aldi pun menjadi korban pemukulan dan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang dilakukan oleh HB, DA, RF dan RM. Dimana 3 diantaranya masih anak dibawah umur,” jelas Kompol Leonardo Widharta.
Setelah dilakukan pemeriksaan, motif kejadian tersebut merupakan karena kesalahpahaman dan ketersinggungan antara kedua belah pihak dan bukan masalah antar geng atau kubu di Kota Gorontalo. Diketahui yang terlibat dalam kejadian tersebut adalah pihak-pihak kerabat dan rekan dari kedua belah pihak.
Akibat peristiwa tersebut, setidaknya memakan 4 orang korban hingga luka-luka akibat sabetan senjata tajam. Hingga saat ini pihak kepolisian Polresta Gorontalo Kota telah mengamankan dan menetapkan setidaknya 11 orang tersangka dalam peristiwa berdarah tersebut. Dimana,diketahui 3 orang diantaranya masih anak di bawah umur.
Dari lokasi kejadian, petugas kepolisian berhasil mengaman 4 buah barang bukti yaitu 3 buah sajam jenis badik dan 1 buah kaos berwarna merah yang diduga digunakan oleh tersangka. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) tentang penganiayaan dan diancam hukuman selama 2 tahun 8 bulan penjara.(iks/ask)