Salah satu partai politik melakukan pendaftaran di kantor KPU Kotamubagu sebagai salah satu peserta pemilu 2024 mendatang.
Sumber :
  • Rifandi Kamaru

5 Partai Politik dari 18 Partai di Kotamubagu Tidak Mendaftar di KPU Kotamubagu

Jumat, 19 Mei 2023 - 16:25 WIB

Kotamobagu, tvOnenews.com -.Pasca dibukanya pendaftaran sejak tanggal 1 Mei 2023 hingga batas akhir pendaftaran pada Minggu 14 Mei 2023, terdapat 15 partai politik peserta pemilu tahun 2024, yang secara resmi telah mengajukan berkas pendaftaran bakal Calon Legislatif merek ke Komisi Pemilihan Umum Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara.

Namun dari 15 partai politik yang telah mengajukan dokumen pendaftaran bakal caleg, terdapat dua partai politik yang berkas pendaftarannya terpaksa dikembalikan oleh KPU Kotamobagu. Partai tersebut adalah yaitu Partai Gelombang Rakyat (Gelora) dan Partai Buruh. Hal ini dikarenakan beberapa persyaratan yang diminta KPU, tidak bisa dipenuhi oleh kedua partai tersebut hingga batas akhir pendaftaran ditutup.

"Dari 15 parpol yang mengajukan dokumen pendaftaran bakal caleg, namun ada dua partai politik yang dimana berkas pendaftarannya dikembalikan oleh KPU," ucap Asep Sabar, Komisioner KPU Kota Kotamobagu, Kamis (19/5/2023).

Selain dua Parpol yang berkas pendaftarannya di kembalikan oleh KPU, ada tiga partai politik lainnya yaitu partai PKN, Partai Umat serta Partai Garuda yang justru tidak mengajukan dokumen pendaftaran bakal calon legislatif mereka sejak hari pertama pendaftaran yaitu pada tanggal 1 mei 2023 hingga pada tanggal 14 mei atau batas akhir yang di tentukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Kotamobagu.

"Ada dua partai politik yang berkas pendaftaran mereka dikembalikan, tiga partai politik lainnya yaitu partai PKN, Partai Umat serta Partai Garuda yang justru tidak mengajukan dokumen pendaftaran bakal calon legislatif mereka sejak hari pertama dibukanya pendaftaran," tambah Asep.

Berdasarkan data dari KPU Kotamubagu, ada 18 partai politik peserta pemilu yang diwajibkan memasukan berkas pendaftaran, namun dari 18 partai politik tersebut, hanya 13 partai politik yang sudah mengajukan pendaftaran, dan lima partai politik lainnya terpaksa tidak bisa diikutsertakan dalam pemilihan umum legislatif 2024 di wilayah Krota Kotamobagu.

(rku/asm)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:20
02:08
01:38
02:17
01:18
04:29
Viral