Barang Bukti Miras Cap Tikus.
Sumber :
  • Rifandi Kamaru

Kepolisian Polsek Posigadan Berhasil Gagalkan Penyelundupan 1,8 Ton Miras Jenis Cap Tikus

Senin, 22 Mei 2023 - 03:18 WIB

Kotamobagu, tvOnenews.com - Jajaran Kepolisian Polsek Posigadan, Bolaang Mongondow Selatan, berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 1,8 Ton Miras jenis Cap Tikus berasal dari Kabupaten Minahasa Selatan yang  rencananya akan di bawa menuju Provinsi Gorontalo, Minggu ( 21/5/2023).

Kapolsek Posigadan IPTU Taufik Anis mengatakan, bahwa aksi menggagalkan 1.8 ton minuman keras jenis Cap Tikus ini, terungkap saat jajaran kepolisian Polsek Posigadan yang di pimpin langsung IPTU Taufik Anis, sedang melaksanakan KRYD atau Kegiatan Rutin yang ditingkatkan  yang bertujuan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah dan meminimalisir terjadinya tindak kejahatan, terutama di wilayah perbatasan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan Provinsi Gorontalo.

"Minuman keras jenis Cap Tikus sebanyak 1.8 ton ini, terungkap saat sejumlah personil kepolisian Polsek Posigadan sedang melaksanakan KRYD di perbatasan Bolmong Selatan dan Provinsi Gorontalo. ungkap Taufik Anis, Kapolsek Posigadan.

Saat melaksanakan KRYD, para anggota kepolisian kemudian menghentikan satu unit kendaraan jenis R4 berasal dari Kabupaten Minahasa Selatan, yang saat itu akan melintas di wilayah perbatasan dengan tujuan perjalanan menuju Provinsi Gorontalo.

"Awalnya kami menghentikan satu unit Mobil R4 berasal dari Minahasa Selatan yang melintasi wilayah perbatasan, untuk menuju Provinsi Gorontalo. tambah Taufik Anis.

Namun saat dilakukan pemeriksaan, ternyata didalam kendaraan tersebut Polisi menemukan sebanyak 1,8 Ton Minuman Keras jenis Captikus atau sebanyak 1.800 liter miras yang telah dikemas di dalam 36 karung plastik, yang rencananya akan di bawa untuk dijual bebas di wilayah Provinsi Gorontalo.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:01
08:10
01:54
03:55
05:35
03:29
Viral