- Tim Tvone-Erdika Mukdir
Imigrasi Kendari Sosialisasikan Pelayanan Paspor, Berkewarganegaraan Ganda dan Perkawinan Campuran di Indonesia
Konawe Selatan, tvOnenews - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Kemenkunham Sultra), melakukan sosialisasi di salah satu hotel yang ada di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Selasa (30/5/2023).
"Ada 3 jenis paspor yang biasa dimiliki oleh seseorang diantaranya paspor diplomatik, dinas, dan biasa. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti identitas diri, dokumen perjalanan dan bukti kewarganegaraan," ujar pemateri dari Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sultra, Sjachril.
Sosialisasi tersebut berkaitan dengan Pelayanan Paspor, Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) dan Perkawinan Campuran menurut UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Implikasinya Terhadap Keimigrasian.
Ia mengatakan, paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang yang digunakan oleh seseorang dalam melakukan perjalanan lintas negara.
Dasar hukum ketentuan paspor ini tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan SPLP, Surat Edaran (SE) Dirjenim No IMI-GR.01.0 -0070 tanggal 22 Februari 2023 tentang Pelayanan Penerbitan Paspor RI Bagi jemaah haji dan umroh.
Sjachril menyebut, persyaratan penerbitan paspor cukup sederhana yakni membawa KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat batpis.
Selain itu, masyarakat juga bisa membawa surat pewarganegaraan Indonesia bagi warga asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, surat penetapan ganti nama, dan paspor lama bagi yang telah memiliki paspor.