- christ belseran
4 WNA Asal Nepal Diamankan Petugas Imigrasi Kelas II TPI Tual
Tual, tvOnenews.com - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual mengamankan empat (4) Warga Negara Asing (WNA) asal Nepal, Pada Kamis, (11/5/2023) lalu. Mereka saat ini sementara ditahan untuk menjalani pemeriksaan rutin dari pihak Imigrasi Kelas II Tual guna mendalami temuan yang disampaikan dari pihak Polres Kepulauan Tanimbar.
“Halnya hasil laporan dari hasil pengamanan yang dilakukan oleh Tim Gabungan Aparat dari Saumlaki, KKT, dimana dari kejadian tersebut tentunya diduga telah melanggar ketentuan Pasal 75 UU No. 6 tentang Keimigrasian, bahwasannya mereka tidak menaati peraturan perundang-undangan,” jelas Kepala Seksi Intel dan Penidakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual, Ide Bagus Made Suandita, Rabu (31/5/2023).
Dia menjelaskan, empat WNA yang berhasil diamankan di Kota Saumlaki, KKT diduga melakukan pelanggaran dengan melakukan perjalanan secara illegal dengan tujuan akhir yaitu ke Negara Australia dan bertentangan dengan Pasal 75 UU Nomor 6 tentang Keimigrasian.
Namun demikian dirinya menjelaskan, hasil pemeriksaan belum bisa dipastikan adanya percobaan untuk melitas di luar ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga pihak Imigrasi II TPI Tual, masih menunggu hasil koordinasi dengan pihak Polres Kepulauan Tanimbar yang masih melakukan penyelidikan terkait masalah tersebut.
“Kami dari Imigrasi II TPI Kota Tual masih menunggu dari Polres Kepulauan Tanimbar yang saat ini masih melakukan penyelidikan terkait permasalahan tersebut, dan rencananya ke-4 WNA Nepal akan menjadi saksi terkait perjalanan dan pihak pihak yang memfasilitasi hingga mereka tiba di Maluku,” terangnya.
Lanjutnya, sesuai peraturan mereka akan menjalani pemeriksaan. Mereka juga katanya akan dibatasi selama 30 hari. Saat ini, kata Suandita, mereka sementara berada di ruang detensi Imigrasi Tual dan dalam rencana mereka akan dikembalikan atau dideportasi.
Untuk diketahui, empat Warna Negara Asing (WNA) asal Negara Nepal, kabarnya bakal melakukan perjalanan secara ilegal dan rencana akan masuk ke Negara Australia melalui kawasan Timur Indonesia, setelah mereka diciduk aparat kepolisian di Kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Provinsi Maluku.