Jalamaluddin mantan Kepala sekolah SMP Negeri 5 Pallangga dan bendaharanya bernama Syarifuddin ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi dana BOS senilai kurang lebih 1 miliar rupiah..
Sumber :
  • Tim Tvone-Idris Tajannang

Korupsi Dana Bos 1 Miliar, Mantan Kepsek dan Bendahara SMP 5 Pallangga Jadi Tersangka

Kamis, 1 Juni 2023 - 14:14 WIB

Setelah penetapan tersangka, keduanya kemudian keluar dari ruang penyidik Kejari mengenakan masker dan memakai rompi pink dengan tangan terborgol dan digiring menuju mobil tahanan yang berada di lobby Kantor Kejari.

Saat keluar dari ruangan hingga naik ke mobil tahanan, beberapa keluarga kedua tersangka tidak bisa menahan tangis saat melihat kedua tersangka dibawa oleh kejaksaan untuk dilakukan penahanan di Lapas Kelas I Makassar.

Terungkapnya kasus dugaan korupsi dana BOS ini, bermula dari adanya laporan masyarakat yang diperoleh Kejari.

"Lalu kemudian informasi itu diolah oleh bagian intelijen dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait laporan tersebut, lalu kemudian mencocokkan data atau dokumen yang ada di sekolah dan ditemukanlah dugaan korupsi tersebut hingga dilakukannya penetapan tersangka," tutupnya.(itg/ask)

 

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
01:12
01:05
01:25
02:22
Viral