Polisi berhasil menangkap dua dari tiga pelaku persetubuhan terhadap gadis ABG (15) di Kabupaten Parigi Moutong..
Sumber :
  • Abdullah K Mari/tvOne

Update Kasus Gadis ABG 15 Tahun Disetubuhi 11 Pria, Kades, Guru hingga Oknum Polisi di Moutong

Sabtu, 3 Juni 2023 - 21:41 WIB

Palu, tvOnenews.com - Pihak kepolisian berhasil menangkap dua dari tiga pelaku persetubuhan terhadap gadis ABG (15) di Kabupaten Parigi Moutong. Dua tersangka itu ditangkap di pulau Kalimantan.

“Dua tersangka berhasil ditangkap di Kutai Kertanegara Kalimantan Timur dan di Tarakan Kalimantan Utara. Keduanya adalah AA dan AH,” kata Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Agus Nugroho, Sabtu (2/6/2023) malam via sambungan telepon.

Keduanya diketahui melarikan diri dari Kabupaten Parigi Moutong setelah polisi menangkap 5 tersangka persetubuhan lain. 

Saat itu kedua tersangka persetubuhan menjadi DPO polisi bersama lima orang lainnya. Polisi lalu menangkap dua tersangka lain pada hari Selasa (31/5/2023) dan tiga orang lagi diburu polisi.

“Setelah diketahui dua tersangka sudah meninggalkan Sulawesi Tengah, maka tim kami memburunya ke Kalimantan. Dan akhirnya ditemukan di Kutai Kertanegara Kalimantan Timur dan Tarakan Kalimantan Utara,” jelas Agus Nugroho.

Saat ini, AA dan AH sedang dalam perjalanan menuju ke Palu Sulawesi Tengah untuk menjalankan penyidikan.

Dengan ditangkapnya dua tersangka ini, maka tersangka pelaku persetubuhan terhadap gadis ABG di Kabupaten Parigi Moutong itu sudah berjumlah 10 orang termasuk oknum anggota brimob. 

Sementara, satu orang lagi saat ini sedang dalam perburuan pihak kepolisian.

Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho menyebut, pihaknya akan terbuka terhadap penanganan kasus asusila itu. 

Sebelumnya, pihak Polda Sulteng mengambil alih penanganan kasus persetubuhan terhadap gadis ABG yang melibatkan 11 orang. 

Tiga di antaranya adalah oknum kepala desa, oknum guru SD dan seorang oknum polisi.

Sebelumnya, kasus itu ditangani oleh Polres Parigi Moutong. (abd/muu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral