- Idris Tajannang
Kasus Penipuan Antara Istri Polisi Dihentikan, Kuasa Hukum Korban Uji SP3 Polisi di Pengadilan
Gowa, tvOnenews.com - Kuasa hukum korban penipuan sesama istri polisi yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga 700 juta rupiah, angkat bicara setelah kasus penipuan tersebut di SP3-kan atau dihentikan.
"Kami melaporkan adanya Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh seorang istri Polisi atas nama Mitha Nindi Wulandari, kepada spkt polda Sulawesi Selatan. Dengan nomor laporan polisi Nomor : LP/B/513/V/2022/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN," jelas Saleh, dihadapan Awak Media, Selasa (6/6/2023).
Muhammad Saleh, kuasa hukum dari Lili Dewi Jayanti Mannan mengungkap jika kasus yang dialami kliennya itu sudah berjalan sekitar satu tahun 2 bulan.
Saleh menjelaskan, jika pada tanggal 29 mei 2022, Ia bersama Lili Dewi Jayanti Mannan mendatangi Polda Sulawesi Selatan untuk melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Istri seorang polisi yang bertugas di Makassar atas nama Mitha Nindi Wulandari.
Saat melapor di Polda Sulawesi Selatan, kata Saleh, Laporannya kemudian dilimpahkan ke Polres Gowa.
"Setelah kami melaporkan di sana, laporan kami kemudian dilimpahkan di Polres Gowa.
dengan alasan bahwa peristiwa tersebut masuk pada wilayah hukum Polres Gowa."Ungkap Kuasa Hukum Korban.
Sehingga, Ucap Saleh, ia dan kliennya tidak mempersoalkan itu, dikarenakan itu merupakan hak atau kewenangan internal Polda Sulsel.
Setelah berjalan prosesnya, Kliennya (korban) beserta saksi-saksinya diambil keterangannya oleh penyidik Polres Gowa. termasuk terlapor juga diambil keterangannya pada saat itu.
"Tidak lama kemudian pasca diambil keterangannya klien kami, Polres Gowa tiba tiba menerbitkan surat SP2HP atau A2 dengan diberhentikan pada tahap penyelidikan. dengan alasan bahwa laporan tersebut tidak cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan," jelas Saleh.
Sehingga, dengan adanya pemberhentian penyidikan, Saleh bersama kliennya menempuh cara lain dengan menggunakan hak hukum kliennya.
"Jadi saya dengan Klien kami berupaya meminta gelar khusus pada Krimum Polda Sulawesi Selatan. Kami menyurat pada saat itu, sehingga Wasidik Polda Sulawesi selatan menanggapi surat kami dan mengeluarkan jadwal untuk dilakukannya gelar perkara khusus di Polda Sulawesi Selatan pada saat itu, "terangnya.
Lanjut Saleh, setelah gelar khusus itu berjalan, akhirnya ia mendapatkan hasil jika gelar khususnya diterima atau dikabulkan oleh Wasidik polda Sulawesi selatan.
"Sehingga, Wasidik polda Sulawesi Selatan memerintahkan penyidik Polres Gowa untuk membuka kembali atau untuk melakukan gelar kembali ditingkatkan ke tahap penyidikan," pungkasnya.
Namun setelah berjalan, Kata Saleh, Tiba-tiba ada keberatan dari pihak terlapor. Pihak terlapor melakukan kembali gelar perkara khusus di Polda Sulawesi Selatan, dengan alasan bahwa mereka keberatan terkait karena di tingkatkan kembali laporan dari korban.
"Alhasil, hasil gelar khusus mereka di Polda Sulawesi Selatan Kami dapat kabar pada saat itu bahwa kasus tersebut proses pendalaman dalam artian tidak diberhentikan proses penyidikan dari laporan kami," bebernya.
Lanjut Saleh, setelah itu Penyidik kembali mengambil keterangan kliennya serta terlapor beserta saksi-saksi dan telah dilakukan konfrontir pada saat itu oleh penyidik Polres Gowa.
"Dari beberapa rentang waktu berbulan-bulan, kemudian tiba-tiba kami mendapat berita bahwa laporan klien kami telah diberhentikan atau di SP3kan oleh Polres Gowa," tegasnya.
"Alasannya mereka bahwa ini perintah dari hasil gelar dari Polda Sulawesi Selatan," sambungnya.
Dalam artian mereka meminta kepada Wasidik atau Dirkrimum Polda Sulsel, kiranya mereka bisa melaksanakan gelar perkara disana untuk kenaikan tersangka pada saat itu.
Dan hasil gelarnya pun memerintahkan penyidik untuk memberhentikan itu perkara sehingga penyidik Polres Gowa Memakai dasar itu untuk menerbitkan SP3.
"Sehingga kami melakukan upaya hukum dengan cara menguji SP3 yang diterbitkan oleh Polres Gowa di Pengadilan Negeri Sungguminasa," tutupnya.
(itg/asm)
Foto :