- Erdika Mukdir
Beraksi di 30 TKP, Polisi Ringkus Komplotan Curanmor di Kendari
Kendari, tvOnenews.com - Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menangkap komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang telah beraksi di 30 tempat kejadian perkara (TKP). Dalam penangkapan tersebut, 9 unit motor curian disita polisi dan diamankan di Mako Poresta Kendari, Kamis (8/6/2023).
"Mereka ini adalah komplotan Curanmor yang meresahkan warga di Kendari dan telah beraksi di 30 TKP yang berbeda," ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.
AKP Fitriadi menambahkan keenam tersangka yang ditangkap di tempat terpisah tersebut masing-masing berinisial S (30), MR (16), A (35), M (27), H (52), dan AD (37).
Penangkapan ini bermula saat polisi menerima informasi adanya warga yang menjadi korban Curanmor beberapa hari lalu. Mendapat informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan setelah alat bukti cukup, Buser 77 diturunkan ke TKP untuk melakukan penangkapan.
"Yang diamankan lebih dulu berinisial S, kemudian 5 pelaku lainnya ditangkap usai dilakukan pengembangan. Kami juga berhasil menyita 9 unit motor curian dari tangan para pelaku," tambahnya.
Fitrayadi menyebut, dalam melancarkan aksinya para pelaku melakukan peran yang berbeda-beda yakni inisial S, MR, dan A sebagai eksekutor di lapangan. Untuk inisial M, ia berperan sebagai orang yang memodifikasi motor curian sedangkan H dan AD adalah orang yang menjual motor hasil curian kepada orang lain.
Saat ini, para pelaku telah mendekam dalam penjara. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.