Pelaku pembunuhan siswi SMA di Mamuju.
Sumber :
  • Istimewa

Siswi SMA di Mamuju Tewas Dihabisi Pacar Usai Maksa Minta Dinikahi

Selasa, 13 Juni 2023 - 15:19 WIB

Mamuju, tvOnenews.com - Pelaku pembunuhan seorang siswi SMA kelas 2 yang mayatnya ditemukan nengambang di sungai bawah jembatan Mamuju, akhirnya berhasil ditangkap.

Pelaku pembunuhan berhasil diringkus oleh anggota Resmob Polresta Mamuju, di Perairan Kalimantan, Selasa (13/6/2023).

"Pelaku pembunuhan siswi SMA kelas 2 asal Kabupaten Mamasa saat ini sudah berhasil ditangkap anggota. Pelaku berhasil ditangkap anggota dalam pelariannya di Perairan Kalimantan," ungkap Kombes Pol Iskandar, Kaploresta Mamuju. 

Iskandar mengatakan, pelaku ditangkap di atas kapal, saat berencana melarikan diri ke wilayah Kalimantan Timur. 

"Sebelum pelaku berhasil kabur anggota Polresta Mamuju yang sudah melakukan pengejaran akhirnya meringkus pelaku di atas kapal," kata Iskandar. 

Di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Jamaluddin, menjelaskan, sebelum menangkap pelaku, anggota Reskrim Polresta Mamuju, mengamankan adik pelaku. 

"Adik pelaku diamankan polisi karena diduga mengetahui saudaranya melakukan pembunuhan terhadap korban. Adik pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka namun masih mendalami peranannya dalam aksi pembunuhan yang dilakukan saudaranya tersebut," tutur Jamaluddin. 

Dari hasil introgasi awal, pelaku Gopal, nekat membunuh korban karena didesak untuk menikahi korban. 

Pelaku menolak untuk menikahi korban akhirnya nekat menghabisi nyawa korban. Serta membuang jasad korban di sungai di bawah jembatan di jalan arteri di Mamuju. 

Pelaku dengan korban HT siswi SMA kelas 2 tersebut ada hubungan dekat. Pelaku dengan korban sudah berkenalan sejak beberapa tahun lalu. 

Pelaku Gopal, saat ini masih dalam perjlanan menuju Kabupaten Mamuju.

Pelaku rencananya akan di bawah ke Mamuju dengan menggunakan kapal feri. Pelaku dibawa ke Polresta Mamuju untuk menjalani proses hukum. 

Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka,  pelaku dikenakan Pasal 338. Ancaman hukumnnya 20 tahun penjara. Untuk sementara polisi masih mendalami motif pembunuhan.

Sebelumnya sesosok mayat perempuan ditemukan oleh seorang warga dalam kondisi mengapung di bawah jembatan di jalan arteri Mamuju.

Korban ditemukan dalam kondidi memakai baju putih dan bercelana puntung berwarna merah, Senin (12/6/2023).(gki/muu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
13:01
07:14
01:12
01:05
Viral