- Tim Tvone-Abdullah daeng Sirua
Sakit Hati tidak Diberi Uang, Preman Bakar 3 Mobil Milik Ekspedisi
Makassar, tvonenews.com - Polres Pelabuhan Makassar, akhirnya menetapkan tersangka pembakaran 3 unit mobil di depan ekspedisi Al-husna Trans, di jalan Balang Lompo, Kecamatan Wajo, Kota Makassar yang terjadi, pada Rabu (7/6/2023) lalu.
Penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/03/VI/2023/Sulsel / Res Pelabuhan Makassar/Sektor Wajo. Tersangka yakni Waldi alias Ibol (30), warga JI Nusantara Baru Irg 448, Kecamatan Ujung tanah, Kota Makassar.
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Yudi Prianto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Sedikitnya lima saksi yang telah diperiksa.
Kapolres menyebut, pembakaran mobil itu terjadi, pada 7 Juni 2023 sekira pukul 02.00 Wita. Berawal saat pelaku berada di jalan Kalimantan minum minuman keras bersama dengan beberapa orang temannya.
"Saat pelaku jalan pulang ke rumahnya melalui jalan Balang Lompo depan ekspedisi Al-husna Trans, pelaku melihat mobil truk yang terparkir di depan ekspedisi, " kata AKBP Yudi saat merilis kasus tersebut, di Mapolres Pelabuhan Makassar, Selasa (13/6/2023).
Setelah sampai dirumahnya, pelaku kemudian mengambil sepeda milik sepupunya yang disimpan depan rumahnya. Selanjutnya pelaku naik sepeda menuju Ekpedisi Al-husna Trans dan menyimpan sepeda yang dipakainya lalu berjalan ke samping mobil truck Mitsubishi warna kuning Nopol DN 8425 DB.
Pelaku kemudian membakar tali nilon/plastic yang terhubung dengan penutup atau terpal mobil dan setelah tali terbakar pelaku langsung meninggalkan TKP dengan menggunakan sepeda tersebut.
Sopir yang tinggal di ruko ekspedisi bangun dan melihat kebakaran. Selanjutnya berusaha memadamkan api, namun api telah membesar, kemudian datang petugas pemadam untuk memadamkan api.
"Berdasarkan keterangan tersangka, Ia melakukan pembakaran tersebut karena merasa kesal atau jengkel dengan sopir, karena beberapa hari yang lalu pernah mendatangi sopir Ekspedisi Al-husnah Trans meminta uang untuk membeli rokok dan minuman, namun tidak diberi uang," jelas Kapolres Pelabuhan
Akibat kejadian itu lanjut AKBP Yudi, ada tiga mobil terbakar. Ada Mobil Brio DD 1305 UR, mobil Truk Col disel 125 Nopol DN 8425 DB dan mobil Truk Hino Dutro 130 HT Nopol DD 8818 MJ, total senilai Rp540.000.000.
"Barang bukti yang diamankan berupa sepeda, jaket sweater, celana pendek, flashdisk berisi rekaman pada saat pelaku datang dan membakar tali terpal atau penutup mobil," bebernya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHPidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir.Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. (amn/ask)