Konferensi pers pengungkapan kasus di Mako Polrairud Polda Maluku Utara Rabu (21/6/2023).
Sumber :
  • Ikbal Hamzah

Tangkap Ikan Gunakan Bahan Peledak, Dua Nelayan di Halmahera Selatan Ditangkap Polisi

Rabu, 21 Juni 2023 - 18:11 WIB

“Kalau pasal 1 ayat (1) dan (3) UU Nomor 12 tahun 1951 tentang darurat ancaman hukuman paling lama seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun, sementara pasal 84 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan ancaman hukuman diatas 6 tahun dengan denda 1 miliar 200 juta rupiah,” pungkasnya.

(iad/asm)
 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral