Anny Anna Maria.
Sumber :
  • IST

Nenek Urus Tanah Warisan Jadi Tersangka Sengekta Tanah, IPW Anggap Kasus Janggal

Minggu, 25 Juni 2023 - 23:59 WIB

Sugeng juga menyinggung Pasal 81 KUHP yang mengatur tentang Prejudicieel Geschil atau masalah hukum (biasanya perdata) yang harus dipecahkan dahulu sebelum dapat mulai mengadili pokok perkara. 

Dalam kasus ini, diduga terdapat sengketa kepemilikan tanah antara para pihak seharunya kasus pidananya ditangguhkan terlebih dahulu sampai ada kejelasan tentang kepemilikan itu. 

Untuk menindaklanjuti kasus ini Sugeng merekomendasikan agar Polri dapat melakukan gelar perkara khusus. Khususnya, kata dia, penelaahan lebih lanjut oleh BIro Wasidik Bareskrim Polri. 

"Untuk memberi petunjuk atau mensupervisi penanganan kasus ini," tandas dia. 

Sebelumnya, Anny bersama kuasa hukumnya Upe Taufani Mokoagow telah meminta perlindungan hukum atas dugaan ketidakprofesionalan penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ke Kemenkopolhukam. 

Anny ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (14/6) 2023 lalu atas laporan yang dibuat oleh Iwan Kurniawan Hamid. 

Anny sendiri telah menegaskan bahwa tanah seluas 3.200 meter persegi itu merupakan milik orangtuanya. Ia menegaskan akan memperjuangkan hak orangtuanya tersebut.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral