Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio kelas 1 Makassar memusnahkan barang temuan Pelanggaran penggunaan frekuensi radio Hasil penertiban dan penanganan gangguan tahun 2022..
Sumber :
  • Tim Tvone-Idris Tajannang

Membahayakan Penerbangan, Barang Tangkapan Radio Ilegal Dimusnahkan

Selasa, 27 Juni 2023 - 06:08 WIB

"Jika pemilik barang masih tetap memakai atau menggunakan perangkat frekuensi radio secara ilegal, maka akan diproses lebih lanjut," tegasnya.

Selain dihadiri petugas gabungan dan Forkopimda Kabupaten Gowa, proses pemusnahan ini juga dihadiri sejumlah perwakilan organisasi radio amatir di Sulawesi Selatan.

"Kami juga melakukan pemusnahan sembari melakukan Meeting Zoom bersama Ditjen SDPPI," terangnya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara penghancuran fisik menggunakan palu dengan dipukul oleh kepala balai dan tamu undangan.

Selanjutnya pemusnahan dilanjutkan dengan cara dilindas mobil penggilas lalu kemudian dibakar di tong yang telah di siapkan.(itg/ask)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
01:12
01:05
01:25
02:22
Viral