- Tim Tvone-Idris Tajannang
Membahayakan Penerbangan, Barang Tangkapan Radio Ilegal Dimusnahkan
Gowa, tvOnenews.com - Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio kelas 1 Makassar memusnahkan barang temuan pelanggaran penggunaan frekuensi radio hasil penertiban dan penanganan gangguan tahun 2022.
Pemusnahan ini berlangsung di halaman kantor Baruga Postel Anging Mammiri Balmon Kelas 1 Makassar di jalan Raya Malino KM 18 Borongloe, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Kata Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas 1 Makassar, Abdul Salam, pemusnahan barang temuan pelanggaran penggunaan frekuensi radio ilegal ini adalah kegiatan yang dilakukan setiap tahunnya.
Hal tersebut bertujuan untuk mengatasi penggunaan frekuensi radio yang melanggar ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, khususnya undang undang telekomunikasi no 36 tahun 1999 beserta aturan pelaksanaanya.
"Tadi disebutkan ada peraturan pemerintah dan berbagai aturan turunannya, diantaranya permen 7 tahun 2018," jelas Abdul Salam, Senin (26/6/23).
Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas 1 Makassar, membeberkan, jika proses pemusnahan ini sudah melalui berbagai upaya, diantaranya adalah memanggil pemilik perangkat yang melanggar.
"Jadi kami memanggil pemilik perangkat untuk mengurus ijin, namun mereka justru tidak mengurus ijin, sehingga kami meminta mereka untuk dimusnahkan dengan membuat berita acara penyerahan barang kepada negara untuk dimusnahkan secara sukarela," bebernya.
Terkait barang yang disita, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas 1 Makassar mengaku jika barang yang dimusnahkan tahun ini adalah barang temuan hasil penertiban dan penanganan gangguan tahun 2022.
Kepala Balai juga mengungkapkan, jika penggunaan frekuensi radio secara ilegal ini dikatakan sangat berbahaya terutama terkait dengan frekuensi penerbangan yang banyak dikeluhkan oleh pengawas penerbangan di wilayah Sulawesi Selatan, khususnya di Makassar.
"Jadi kami sering menerima laporan dari pengawas penerbangan khususnya di Makassar yaitu AirNav, sering kali mengalami gangguan akibat adanya penggunaan frekuensi radio ilegal," jelasnya.
Jumlah barang sitaan yang dimusnahkan kali ini, disebutkan ada 14 item, diantaranya, Ubiquity 2 unit, Rocker MS Ubiquity 1 unit, VHF Transceiver 1 unit, Radio Telephony 1 unit, Handy Talky 5 Unit, Transceiver (RIG) 1 unit dan Radio MW Link 1 Unit.
Dalam pemusnahan ini, Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio kelas 1 Makassar berharap jika masyarakat pengguna frekuensi radio dapat lebih tertip menggunakan frekuensi radio sesuai aturan yang berlaku.
"Kita harap masyarakat bisa menggunakan frekuensi radio sesuai dengan aturan yang berlaku dan menggunakan perangkat yang berstandarisasi serta bersertifikasi. Kalau ini dilakukan, maka penggunaan radio secara resmi tidak akan lagi ditemukan temuan atau ditertibkan," imbuhnya.
Terkait pemilik barang, Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio kelas 1 Makassar sudah memberikan teguran.
"Jika pemilik barang masih tetap memakai atau menggunakan perangkat frekuensi radio secara ilegal, maka akan diproses lebih lanjut," tegasnya.
Selain dihadiri petugas gabungan dan Forkopimda Kabupaten Gowa, proses pemusnahan ini juga dihadiri sejumlah perwakilan organisasi radio amatir di Sulawesi Selatan.
"Kami juga melakukan pemusnahan sembari melakukan Meeting Zoom bersama Ditjen SDPPI," terangnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara penghancuran fisik menggunakan palu dengan dipukul oleh kepala balai dan tamu undangan.
Selanjutnya pemusnahan dilanjutkan dengan cara dilindas mobil penggilas lalu kemudian dibakar di tong yang telah di siapkan.(itg/ask)