- erdika mukdir
Gegara Open BO, Pria di Kendari Dianiaya Hingga Dipaksa Layani Nafsu Seorang Waria
Kendari, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial MR (37) dianiaya hingga dipaksa melayani nafsu birahi seorang waria di salah satu penginapan yang ada di Jalan Pemuda, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Peristiwa ini bermula senin malam kemarin, saat itu MR mem-boking out (BO) seorang wanita untuk memuaskan hasratnya. Namun, wanita yang di BO berinisial ST alias HN (18) tak datang sendiri melainkan ditemani seorang waria berinisial AR alias MK (19).
Sesampainya di dalam kamar penginapan, MR yang mengetahui ST alias HN datang bersama rekan warianya, memilih membatalkan pesanannya. Kesal karena rekannya (HN) dipermainkan oleh MK, waria itu melampiaskan kemarahan dengan menganiaya MR.
"Waria itu memukul bahu dan dada korban berkali-kali dengan menggunakan kedua tangannya. Kemudian menendang perut korban sebanyak tiga kali. Setelah itu mengambil kaleng susu beruang yang tersimpan di atas meja lalu memukulkan ke kepala korban sehingga mengakibatkan kepala korban terjadi pendarahan," ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Rabu (26/7/2023).
Tidak hanya melakukan penganiayaan, waria tersebut memaksa MR untuk membuka pakaian. Jika menolak, si waria akan menghajar korban menggunakan botol. Karana takut, korban pun hanya menurut dan membuka pakaian di hadapan si waria dan HN.
"Pada saat dia (MR) buka pakaian, waria ini merekam video," tambahnya.
Usai membuka pakaian, waria tersebut memaksa korban untuk melayani nafsu birahinya. Korban menolak akan tetapi ia diancam dan videonya saat membuka baju akan disebarkan ke media sosial. Walhasil, korban pun menuruti kemauan si waria dan melayaninya melakukan hubungan sesama jenis.
Setelah nafsunya dipuaskan oleh korban, waria itu kemudian mengambil uang korban sebesar Rp20 juta. Selanjutnya, waria bersama rekan wanitanya ke luar meninggalkan korban sembari membawa kabur uang Rp20 juta itu.
"Uang 20 juta itu dipakai beli iPhone14 dan sisanya habis dipakai sehari-hari," pungkas Fitrayadi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.
(emr/asm)