- Marwan Dias Aswan
Pemkot Tomohon Keluarkan Perda dan Instruksi Walikota Larangan Penjualan Daging Anjing dan Kucing di Pasar
"Makan daging anjing, kucing, ular, tikus dan kelelawar tidak bisa dihilangkan karena ini sudah menjadi tradisi orang Minahasa, dan sudah biasa di konsumsi sejak dahulu kala," tegasnya.
Di depan lapak pedagang terdapat sebuah baliho berukuran besar yang dipasang Pemerintah terkait perda larangan menjual hewan-hewan tersebut, dimana bunyi perda nomor 1 tahun 2017 tentang Pengendalian dan Penanggulangan rabies dan instruksi Walikota nomor 108/wkt/ VI - 2023 tentang Peningkatan Pengawasan, Pengendalian dan Penanggulangan terhadap peredaran dan Perdagangan hewan menular rabies di Kota Tomohon. Maka anjing dan kucing dan semua produk turunannya yang tidak memiliki surat keterangan kesehatan hewan dilarang untuk diperjual belikan di area pasar extrime atau pasar beriman Kota Tomohon.
Larangan tersebut dikeluarkan Pemerintah karena anjing dan kucing merupakan hewan menular rabies yang dapat membahayakan kesehatan manusia jika di konsumsi.
Sekertaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring mengatakan perda larangan jual beli daging anjing dan kucing serta instruksi Walikota tentang pengendalian dan pengawasan hewan menular rabies ini telah dikeluarkan sejak tahun 2017 lalau.
"Kami mengeluarkan peraturan Daerah itu telah ditetapkan sejak tahun 2017, kemudian kami juga sudah menyampaikan lewat instruksi Walikota dimana instruksi ini adalah untuk pengendalian dan pengawasan hewan penular rabies yaitu anjing dan kucing, namun ini sebenarnya beragkat dari kesepakatan bersama yang sudah dilaksanakan oleh organisasi pecinta anjing internasional dan para pedagang," ujarnya.
Edwin juga menjelaskan, bahwa Sekarang Pemerintah hanya menjalankan kesepakatan antara pedagang dan komunitas pecinta anjing internasional yang tergabung dalam organisasi Humane Society International dan Animal Friends Manado Indonesia.