- Idris Tajannang
Dana Program Keluarga Harapan Milik Seorang IRT di Gowa Digelapkan Ketua Pendamping Kelompok sebesar 35 Juta Rupiah
Gowa, tvOnenews.com - Seorang Ibu rumah tangga di desa Panakukang, kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diduga menjadi korban penggelapan dana bantuan sosial dari pemerintah pusat yang dinamakan Program Keluarga Harapan (PKH) oleh ketua kelompoknya.
Korban tersebut diketahui bernama Harlina Dg. Ngani, ia mengaku tidak pernah menerima dana PKH nya sejak tahun 2018 hingga 2023, padahal ia terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Kepada awak media, Harlina Ani menceritakan jika dirinya tidak pernah menerima atau menikmati dana PKH nya sejak tahun 2018 hingga 2023, padahal namanya tercatat sebagai KPM.
"Sejak tahun 2018 sampai 2023 sekarang, saya tidak pernah menerima atau menikmati dana PKH dari pemerintah pusat melalui kementerian sosial Republik Indonesia, padahal nama saya terdaftar dan seharusnya menerima dana Rp 1,2 juta perempat bulan," ujarnya Harlina Ani. Kamis (27/07/23).
Namun ironinya, dana PKH yang setiap empat bulan sekali diterima, justru tidak pernah dia terima. Harlina baru mengetahui jika dirinya sebagai penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) saat ia menerima buku tabungan dari ketua kelompok PKH dusun panjalu bernama Herlina Ummi.
Dugaan penggelapan dana bantuan sosial miliknya itu terbongkar setelah ia ke bank untuk mencetak rekening koran miliknya dan barulah di ketahui ternyata sejak tahun 2018 sampai 2023 dana atau bantuan pemerintah program keluarga harapan (PKH) ternyata cair dan tidak sampai ke tangannya.
"Saya heran ini pak, ternyata saya dapat bantuan dari pemerintah melalui program PKH yang dananya cair setiap empat bulan. ternyata kartu milik saya di pegang oleh ketua kelompok PKH ditingkat Dusun. baru terbongkar setelah kartu milik saya di kembalikan dan saya mengecek ke bank dan ternyata selama tahun 2018 sampai 2023 dana PKH untuk saya, cair dan ambil oleh ketua kelompok," pungkasnya.
Harlina menambahkan bahwa setelah rekening koran dicetak, ternyata setiap empat bulan sekali dana PKH nya masuk ke rekening miliknya. Ironinya setelah cair uang yang ada di dalam buku rekening miliknya justru dipindahkan ke rekening lain milik ketua pendamping Desa Panakukang atas nama Yulianti.
"Itu kartu PKH belum ada saya pegang sejak tahun 2018 pak tapi kenapa itu dana setiap 4 bulan dipindahkan kerekening lain bukan direkeningku," akunya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Asywar mengatakan bahwa kasus dugaan penggelapan dana PKH oleh kliennya telah dilaporkan ke polres Gowa pada Selasa lalu tanggal (25/7/23).
"Kasus dugaan penggelapan dana PKH yang dialami oleh klien kami telah resmi kami laporkan di Polres Gowa, Selasa lalu," ujar Asywar Kuasa Hukum Harlina.
Ia menambahkan jika dugaan penggelapan dana PKH terhadap kliennya itu, menimbulkan kerugian sebesar Rp 35 Juta.
"Total kerugian klien kami sejak tahun 2018 sampai 2023 kami taksir mencapai kurang lebih Rp. 35 juta," pungkasnya.
Asywar berharap laporannya di polres Gowa bisa segera di tindak lanjuti dan memeriksa ketua kelompok PKH baik di tingkat Dusun Panjalu Sampai di tingkat Desa Panakukang.
"Saya harap polisi segera memanggil dan memeriksa ketua kelompok PKH dusun panjalu dan ketua kelompok PKH Desa Panakukang yang diduga menggelapkan dana kliennya itu," tegasnya. (itg/mtr)