- Erdika
Update Penikaman Jurnalis : Oknum ASN Diduga Bayar Rp. 2 Juta Kepada Eksekutor Untuk Aniaya Wartawan di Baubau
Baubau, tvOnenews.com - Penyidik Polres Baubau berhasil mengungkap motif dan kronologis kasus penganiayaan wartawan online LM Irfan Mihzan. Tiga pelaku berhasil diamankan yakni AH, MW dan DH. DH merupakan aktor atau main maker dalam perkara tersebut.
Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk dalam konferensi menjelaskan, dari hasil pengembangan kasus tersebut pihaknya menemukan adanya bukti transfer yang dilakukan DH kepada eksekutor. Uang tesebut diduga sebagai imbalan atas “tugas” yang diberikan DH.
"Kami menyita alat bukti berupa 2 unit hp, 1 unit motor dan pakaian yang digunakan. Sementara, 2 bilah badik yang digunakan telah dibuang pelaku dan masuk dalam daftar pencarian barang bukti. Kami juga temukan bukti transfer sebesar Rp 2 juta rupiah kepada pelaku,” jelas AKBP Bungin dihadapan awak media.
Lebih lanjut dijelaskan, diantara ketiga tersangka ini, dua berperan sebagai eksekutor dan satu orang merupakan main maker yakni pelaku inisial DH.
Dari keterangan DH, kejadian tersebut berawal dari ketidaksukaan DH terhadap korban yang kerap memberitakan hal-hal negatif tentang pemerintah daerah. Antara pelalu DH dan korban juga sering berkomunikasi. Dari komunikasi keduanya, terdapat beberapa chatingan WhatsApp yang bernada ancaman.
“Kira-kira ada beberapa minggu setelah komunikasi di WA tanggal 5 Juni kemudian tanggal 6 ada komunikasi antara main maker (DH) dengan eksekutor. Kemudian pelaku (eksekutor) datang mengecek rumah dan kebiasaan korban, baru sesudah itu melakukan eksekusi. Jadi sudah terencana,” pungkasnya.