- Erdika
Begal Sadis Modus Open BO via Michat di Kendari, Incar Gadis Michat
Kendari, tvOnenews.com - Anggota Satreskrim Polresta Kendari meringkus seorang pria bernama Irwan (27) yang telah melakukan aksi begal sadis terhadap wanita inisial MD (33) dengan modus Open BO (Booking Out) via MiChat. Pelaku diringkus saat bersembunyi di kediamannya di Jalan Kancil, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu malam (6/8/2023).
"Awalnya itu pelaku memesan wanita yang saat ini jadi korban melalui aplikasi Michat. Kemudian pelaku menjemput korban menggunakan sepeda motor di salah satu hotel yang ada di Jalan Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga," ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.
Fitrayadi lebih lanjut membeberkan modus pelaku yang diawali dengan berpura-pura memesan wanita (Open BO) melalui aplikasi kencan bernama Michat, pada Sabtu (5/8/2023).
Selanjutnya, pelaku begal membawa korban ke arah Jalan KM 40 Boulevard, Kelurahan Mokoau. Namun, sesampainya di tempat sepi, tiba-tiba korban membelokan motornya dan masuk ke semak-semak.
"Di tempat itulah pelaku beraksi. Dia melukai korban dan merampok tas korban berisi handphone dan uang tunai Rp.3 juta," katanya.
Saat itu korban sempat melawan dan memberontak hingga membuat pelaku mengambil sebilah pisau dan melukai korban yang mengenai pelipis mata dan lengannya.
"Korban kemudian berlari ke arah jalan poros utama yakni di Jalan Boulevard dan meminta tolong pada pengendara yang lewat," sambungnya.
Setelah mendapat laporan korban, polisi kemudian mendatangi lokasi kejadian dan berhasil mengidentifikasi pelaku lewat beberapa petunjuk yang salah satunya melalui ponsel pelaku yang sempat terjatuh di lokasi.
"Kami meringkus pelaku tanpa perlawanan di rumahnya, di Jalan Kancil pada malam tadi kemudian dibawa ke Mako Polresta Kendari untuk dilakukan interogasi," tambahnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barangbukti berupa sebuah motor, ponsel pelaku dan ponsel korban, uang tunai, dan pakaian.
Belakangan diketahui pelaku juga ternyata merupakan DPO kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang pelajar dengan modus berpura-pura menjadi ojek online yang terjadi pada Mei 2023 lalu.
Saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polresta Kendari, ia dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan tindak pidana pemerkosaan anak dibawah umur dengan ancaman 15 kurungan penjara. (emr/mtr)