Pemusnahan Pucuk Senjata Rakitan Korem 152/Bbl Ternate, Senin (7/8/2023).
Sumber :
  • Ikbal Hamzah

Ratusan Pucuk Senjata Rakitan Bekas Konflik 99 Dismusnahkan Korem 152/ Baabullah Ternate

Senin, 7 Agustus 2023 - 14:21 WIB

“Jadi itu salah istimewa di Maluku Utara, kita lebih banyak dari pada di Maluku, mudah-mudahan kedepan masyarakat lebih sadar bahwa menyimpan saja terkena undang-undang darurat, apalagi menggunakannya,” ujar Midi

Jenderal Bintang dua itu mengatakan saat ini situasi sudah aman, sehingga masyarakat yang masih menyimpan senjata api dapat menyerahkan ke petugas berwenang dan tidak akan di proses karena kesadarannya.

“Namun bila ditemukan oleh anggota baik TNI dan Polri maka akan kita proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku dengan masa hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. 

(iad/asm)
 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
13:01
07:14
01:12
01:05
Viral