Berkendara ugal-ugalan dan celakai pengendara, pengendara mobil ditindak polisi.
Sumber :
  • Muhammad Noer

Ugal-Ugalan dan Celakai Pengendara, Mobil Wakil Ketua DPRD Sulsel Ditahan Polisi, Pengemudi Ditilang

Selasa, 8 Agustus 2023 - 16:20 WIB

Makassar, tvOnenews.com - Mobil mewah jenis Pajero Sport yang viral lantaran melakukan aksi ugal-ugalan di jalan raya kini telah diamankan aparat kepolisian di Satuan Lantas Polrestabes Makassar. Kendaraan dinas bernomor polisi DD 904 tersebut dikemudikan seorang pemuda yang diketahui bernama Muh Irfan Fauzan Erbe (20) anak dari Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni'matullah Erbe, mobil tersebut telah diamankan dan dilakukan penindakan. 

"Kami sudah melakukan penindakan pengendara lalu lintas yang terjadi di Jalan Urip Sumoharjo. Identitas pelaku atas nama Muh Irfan Fauzan (20). Setelah kita cek identitas kendaraan dari Regident, saya panggil yang bersangkutan mengakui. Kita berikan penindakan," ujar Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Amin Toha, Selasa (8/82023).

Untuk saat ini kendaraan milik wakil ketua DPRD Sulsel telah diamankan dan ditahan sementara di Mapolrestabes Makassar, 

"Tindakan yang dilakukan adalah penindakan tilang kemudian tahan kendaraannya harapannya supaya efek jera. Dan kita berikan edukasi bahwa menggunakan kendaraan di jalan harus tertib," ungkapnya

Aksi ugal-ugalan sebuah mobil mewah jenis Pajero Sport terekam kamera amatir warga hingga menjadi viral di beberapa platform media sosial, nampak mobil mewah berwarna hitam dengan nomor polisi DD 904 itu melaju kencang di bilangan Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (5/8/2023) lalu.

Sambil membunyikan dan menyalakan strobo mobil itu melaju dengan zigzag walau jalanan kala itu sedang ramai. Tak lama, saat mobil ugal-ugalan itu melaju di jalur kanan. Ada sebuah kendaraan bermotor yang berada di depannya. Mobil itu pun membunyikan strobo hingga pengendara motor itu kaget hingga terjatuh dan mengenai mobil yang ada di sampingnya.

"Pelanggarannya itu ada pasal 287 dan 283 terkait masalah mengemudikan kendaraan di jalan dengan cara tidak wajar dan menggunakan lampu Strobo tidak pada kendaraan pada mestinya," jelas Amin Toha.

Adapun sanksi atas dua pasal yang dilanggar Muhammad Irfan Fauzan itu sebanyak Rp 1 juta. tilangnya untuk pelanggaran pasal 287 itu Rp 750 ribu dan pasal Rp 283 kita kenakanan denda Rp 250 ribu.

"Tindakan yang dilakukan adalah penindakan tilang kemudian tahan kendaraannya harapannya supaya efek jera," tutup Kasat Lantas.

(mnr/asm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral