Tim Sat Reskrim Polres Toraja Utara Ringkus 1 Orang Pelaku Judi Togel beserta Barang Buktinya, Kamis (10/9/2023).
Sumber :
  • Joni Banne Tonapa

Judi Togel Marak, Tim Sat Reskrim Polres Toraja Utara Ringkus 1 Orang Terduga Pelaku dan Menyita Uang Tunai dan Smart Phone

Kamis, 10 Agustus 2023 - 18:25 WIB

Toraja Utara, tvOnenews.com – Gelar Ops Pekat Lipu 2023, Tim Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, akhirnya berhasil mengamankan seorang pelaku judi togel berinisial TBP alias PG (43), di wilayah Maruang, Kelurahan Nonongan, Kecamatan Sopai, Kamis (10/8/2023).

“Terduga pelaku TBP alias PG diamankan di Maruang Kel. Nonongan Kec. Sopai Kab. Toraja Utara oleh Personel Sat Reskrim dipimpin Kanit Resmob Bripka Simbara Buntu Lipa," terang IPTU Aris Saidy, Kasat Reskrim Polres Toraja Utara.

IPTU Aris Saidy saat ditemui menjelaskan jika pihaknya telah mengamankan seorang pria terduga pelaku judi togel yang merupakan target Operasi (TO) dari pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2023 Polres Toraja Utara.

 Barang bukti berupa uang rupiah saat penangkapan terduga pelaku judi togel di Toraja Utara, Kamis (10/8/2023)

Menurutnya, pelaku diamankan setelah mendapat informasi dari Masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian jenis togel.

"Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam menjalankan praktek perjudian," ungkap IPTU Aris.

  Barang bukti berupa smart phone dan catatan daftar peserta judi togel di Toraja Utara, Kamis (10/8/2023)

 

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa 2 unit Handphone, Uang tunai sebesar 617 ribu rupiah, 1 buah kartu ATM, 1 buah tas warna hitam, serta 1 buah buku rekapan nomor dan shio.

Berdasarkan hasil interogasi, Pelaku TBP alias PG mengakui perbuatnnya bahwa benar dirinya berperan sebagai penerima nomor dan shio dari Masyarakat melalui situs judi togel online. Pelaku juga menjelaskan bahwa setiap pemutaran shio dan nomor dirinya mendapatkan keuntungan sebesar 150 ribu hingga 200 ribu rupiah.

“Saat ini Pelaku TBP alias PG terpaksa harus mendekam di Rutan Polres Toraja Utara, dan untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya. Pelaku dikenakan Pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tutupnya.

Diketahui saat ini praktik judi baik togel, sabung ayam, arena adu kerbau yang memanfaatkan acara adat marak terjadi di Toraja Utara, sayangnya pihak kepolisian seolah tebang pilih, sehingga pembubaran perjudian bak main kucing kucingan. (jbt/mtr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral