Oknum Polisi Terlapor Kasus Perzinaan dan Ditangkap Kasus Narkoba Divonis Dipecat Dari Polisi Dalam Sidang Kode Etik.
Sumber :
  • Gusni/tvOne

Oknum Polisi Dilaporkan Istri Sah karena Terlibat Perzinahan dengan ASN, Ternyata Juga Terlibat Kasus Narkoba

Jumat, 11 Agustus 2023 - 15:25 WIB

Mamuju, tvOnenews.com - Oknum polisi berpangkat Bripka yang bertugas di Polres Pasangkayuyang dilaporkan istri sah karena terlibat kasus perzinahan dengan oknum ASN Pemkab Pasangkayu.

Sang oknum polisi ditangkap anggota Ditres Narkoba Polda Sulbar, kerena terlibat kasus narkoba.

Oknum polisi tersebut akhirnya dipecat secara tidak hormat atau PTDH dalam sidang kode etik di Propam Polda Sulbar. 

"Bripka Syarifuddin oknum polisi yang di sidang kode etik oleh Propam Polda Sulbar karena ajukan banding usai di vonis PTDH oleh Propam Polres Pasangkayu, putusan kasus bandingnya kami tolak," ungkap Kabid Propam Kombes Pol Budi Yudiantara, saat dihububgi via WA Jumat (12/8/2023).

Dengan ditolaknya banding Bripka Syariffudin, kini sang oknum polisi masih menunggu Surat Keputusan (Skep) Kapolda.

"Dengan ditolaknya bandingnya Bripka Syariffudin kini nasibnya di kepolisian tinggal menunggu Skep Kapolda.  Jika Skep Kapolda dikeluarkan maka yang bersangkutan resmi dipecat," bebernya.

Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsul Ridwan, mengatakan, pemecatan Bripka Syariffudin kini tinggal selangkah lagi. 

"Skep Kapolda untuk pemecatan Bripka Syariffudin kalau berkas sudah lengkap, secepatnya Skep pemecatan akan keluar," ungkap Syamsul Ridwan saat dihubungi via telepon. 

Menyinggung soal kasus pelaporan oleh istri sah Syariffudin, diduga terlibat kasus perzinaan dengan salah seorang oknum ASN di jajaran Pemkab Pasangkayu, menurut, Syamsul Ridwan, pihak penyidik Propam Polda Sulbar kini masih melakukan penyelidikan. 

"Kasus nikah siri Bripka Syariffudin saat ini masih dalam penyelidikan pihak penyidik Propam Polda Sulbar," tutupnya.(gki/muu) 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral