- erdika mukdir
Mantan Bupati Buton Selatan Ditahan, Kejati Sultra Beberkan Peran Tersangka
Buton Selatan, tvOnenews - Tersandung kasus korupsi, Mantan Bupati Buton Selatan (Busel), La Ode Arusani, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari), Senin (14/8/2023) malam. Mantan Bupati Busel tersebut keluar dari ruangan pemeriksaan, nampak menggunakan rompi berwarna merah muda bertuliskan tahanan Kejari Buton. Dengan pengawalan ketat, ia digiring ke mobil tahanan untuk dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Baubau.
La Ode Arusani ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi belanja Jasa, Konsultasi Penyusunan, Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Kargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Kabupaten Buton Selatan, pada Dinas Perhubungan (Dishub) Busel tahun anggaran 2020.
Dalam kasus ini, Kepala Sesi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody mengatakan, peran La Ode Arusani adalah memerintahkan Kabid Anggaran BPKAD Busel untuk mengalokasikan anggaran studi kelayakan Bandar Udara Kargo dan Pariwisata tanpa melalui perencanaan bahkan tidak dikoordinasikan dengan pihak Dishub Busel.
"Tersangka menentukan sendiri anggarannya dengan jumlah Rp2 milyar," katanya, Selasa (15/8/2023).
Dody menyebut, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Buton, La Ode Arusani akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 14 Agustus hingga 2 September 2023.
Untuk diketahui, Kejari Buton telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini yakni Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuatan Komitmen, Direktur PT Tatwa Jagatnata selaku Konsultan Pelaksana, dan eks Bupati Busel, La Ode Arusani.
(emr/frd)