- Tim tvOne/Wawan Setyawan
Terkuak! Awal Mula Pengakuan Tahanan Dipaksa Oral Seks, Korban Curhat ke Pacar
Jakarta, tvOnenews.com - Tahanan wanita Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga menjadi korban seks oral oleh oknum polisi penjaga tahanan, Briptu S. Kasus pelecehan ini terkuak setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya ke pacarnya.
"Awalnya itu saya pergi membesuk, cuma saya melihat perubahan sikap dari korban, biasanya kalau saya pergi membesuk lama, tapi pas itu harj, dia selalu suruh saya cepat-cepat pulang. Jadi saya paksa dia untuk cerita," ujar Kekasih korban, H, Kamis (17/8/2023).
Kekasih korban menceritakan kronologis pemaksaan oral seks kepada napi wanita F-B (31), yang terjadi pada akhir bulan juni 2023, di sel rumah tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Sulsel.
Di mana Briptu S diduga melakukan aksinya di bawah pengaruh minuman keras masuk ke dalam ruang tahanan lalu berbaring memeluk tubuh korban dari belakang. Setelah itu Briptu S mengajak korban ke toilet memaksa untuk melakukan oral seks.
"Polisi penjaga dalam keadaan mabuk masuk dalam sel perempuan langsung baring di belakang, terus peluk. Terus bisik ke WC ada pemaksaan, dipaksa oral. Waktu dibisik pacarku itu alasan bilang haid, padahal tidak. Terus bilang lagi isap-saja saja, tanpa aba-aba buka celana lalu membalik badannya pacarku langsung tarik kepalanya ke selangkangan tapi dia melawan, tapi ditarik lagi sampai bibirnya menyentuh kemaluan," ujarnya.
Rupanya, tidak hanya sekali Briptu S melakukan kekerasan seksual terhadap FMB. Sebelum memaksa FMB untuk oral seks terungkap, Briptu S rupanya sudah beberapa kali melakukan aksi tak senonoh terhadap FMB.
"Sudah beberapa kali sebenarnya, tapi ini yang paling parah. Sebelum-sebelumnya itu dia (Briptu S) pegang dada dan pantatnya," ungkapnya.
Meski sudah mengadukan aksi tak senonoh Briptu S ke pejabat Dit Tahti Polda Sulsel, namun yang bersangkutan masih berdinas meski tak lagi mengenakan pakaian dinas. Sehingga H berinisiatif melapor ke LBH dengan sepengetahuan orangtua korban.
"Sudah melapor di atasan, cuman sudah tanda tangan surat laporan. Tapi sudah tiga hari setelah laporan masih datang itu oknum, ndak pakai baju dinas pakai baju putih. Itu bikin jengkel makanya ke sini (LBH) untuk minta bantuan," sambungnya.
Kini disebutkannya korban mengalami trauma dan merasa dikucilkan di tahanan.
Sementara itu Kabid Humas Polda Sulsel, menerangkan, Bidpropam telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Briptu S.
"Bidpropam tengah memeriksa saksi-saksi, termasuk juga yang melihat, yang mendengar termasuk juga anggota yang jaga," jelasnya Rabu (16/8).
Komang menambahkan perbuatan tak senonoh ini terjadi pada akhir bulan Juni lalu. Saat ini Propam tengah mengumpulkan bukti atas kejadian di rumah tahanan Polda ini.
Polda Sulsel pun menegaskan akan menindak tegas anggota Polisi yang melanggar kode etik dan melawan hukum. Pihaknya akan memberikan saksi tegas sesuai dengan aturan yang ada.
"Bapak Kapolda sudah menegaskan kepasa seluruh jajaran, tidak ada anggota yang pelanggaran prinsip yang merugikan, memperburuk citra Polri," tegasnya. (wsn/ebs)