- Idris Tajannang-tvOne
Seorang Pemuda di Gowa Diduga Dijebak, Disiksa dan Dipaksa Mengaku sebagai Pemilik 1.000 Butir Obat Daftar G oleh Polisi
Gowa, tvOnenews.com - Seorang pemuda di Gowa diduga dijebak, disiksa dan dipaksa mengaku sebagai pemilik 1.000 butir obat daftar G atau obat berbahaya oleh polisi.
Inilah cerita Daeng Sitaba warga Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Dia mencari keadilan untuk anaknya yang bernama Kasrianto (18). Kasrianto kini mendekam di penjara karena diduga di diskriminasi oleh pihak kepolisian.
Di depan awak media, Daeng Sitaba menceritakan kronologi anaknya ditangkap oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai anggota polisi unit narkoba dari Polda Sulawesi Selatan.
Penangkapan Kasrianto bermula saat dia disuruh oleh temannya bernama Erwin yang tidak lain adalah tetangga depan rumahnya.
"Si Erwin ini menyampaikan ke anak saya jika paket yang akan diambilnya itu atas nama Wahyu," kata Daeng Sitaba, Senin (21/8/2023).
Kasrianto pun bergegas menuju tempat jasa pengiriman dan pengantaran barang yang jaraknya tidak jauh dari rumahnya sambil mengajak Wahyu yang namanya tertulis di paket yang dipesan oleh Erwin.
Tanpa mengetahui apa isi paket yang disuruh diambil oleh Erwin, Kasrianto dan Wahyu pun menuju ke perusahaan jasa pengiriman dan pengantaran barang tersebut.
Tidak lupa Erwin menyerahkan HP-nya ke Kasrianto agar bisa digunakan berkomunikasi saat tiba di lokasi pengambilan paket tersebut.