Sumber :
- Erdika Mukdir
Diduga Lakukan Pemerasan, Kejati Sulawesi Tenggara Resmi Tahan Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnai Kadir
Kamis, 24 Agustus 2023 - 01:14 WIB
Kendari, tvOnenews.com - Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Rabu (23/8/2023) malam.
Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir keluar dari gedung menggunakan rompi merah muda dengan tangan terborgol dibawa ke mobil tahanan Kejati Sulawesi Tenggara.
“Pada hari ini yang bersangkutan sudah memenuhi panggilan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan, penyidik menentukan yang bersangkutan dilakukan penahanan selama 20 hari,” kata Ade Hermawan, Asintel Kejati Sultra.
Sebelumnya, Sulkarnain Kadir ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Agustus 2023 pekan lalu. Dirinya disangkakan Pasal 12 Huruf E tentang pemerasan karena telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna-warni sebesar Rp700 juta kepada pihak perusahaan PT. Midi Utama Indonesia (MUI).
"Kami terapkan pasal 12 Huruf E tentang pemerasan karena adanya tindakan penyelenggara pemerintahan yang memaksa seseorang untuk memberi sesuatu. Ada unsur pemaksaannya distu," jelas Ade.
Lebih lanjut, Ade menerangkan sebagai imbalan, ia akan memberikan izin pendirian gerai Alfamart di Kota Kendari, Padahal, Kampung Warna-warni itu telah dibiayai oleh APBD Kota Kendari tahun 2021.
Dalam kasus ini, Kejati Sultra juga sebelumnya telah menetapkan 2 tersangka yakni Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala (saat itu menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari) dan Tenaga Ahli Wali Kota Kendari bidang percepatan pembangunan bernama Syarif Maulana.
Selanjutnya, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dibawa ke Rutan Kelas IIA Kendari untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari kedepan. (emr/ade)