Sumber :
- Andi Rahmat/tvOne
Pengakuan Suami Ketiga Habisi Nyawa Suami Kedua Istrinya di Bone, Begini Katanya
Jumat, 25 Agustus 2023 - 23:00 WIB
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun hukuman penjara
"Pasal yang kami disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun hukuman penjara," tutupnya.
Dalam konferensi pers polisi menampilkan barang bukti baju dan celana pelaku saat melakukan pembunuhan.
Polisi juga menampilkan baju dan celana yang digunakan korban saat dibunuh, dan satu hp milik korban, sementara polisi masih mencari barang bukti parang yang digunakan pelaku saat menghabisi nyawa korban.
Diberitakan sebelumnya Warga Dusun Bekku, Desa Pacing, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan dihebohkan dengan kasus pembunuhan suami ke dua dibunuh suami ketiga pada, Senin (21/8/2023) subuh.
Pelaku diketahui bernama Sainuddin, sementara korbannya Abrar Sulfiandi.