Kena Tilang, Pengendara Bayar Denda ke Rekening Pribadi Oknum Polisi di Gowa.
Sumber :
  • tim tvone - Idris Tajannang

Polres Gowa Bungkam Soal Rekening Pribadi Polisi Jadi Tempat Penyetoran Denda Tilang

Sabtu, 26 Agustus 2023 - 12:36 WIB

Gowa, tvOnenews.com - Polres Gowa memilih bungkam saat dikonfirmasi mengenai biaya denda tilang yang dibayar oleh pengendara yang diduga dikirim ke rekening pribadi milik anggota polisi, Sabtu (26/8/23).

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Ida Ayu Made Ari Suastini yang dikonfirmasi secara terpisah mengenai denda tilang yang diduga ditransfer ke rekening pribadi seorang polisi lalu lintas di Polres Gowa justru memilih bungkam.

Tidak hanya itu, sejumlah pejabat yang berada di dalam Grup WhatsApp Jurnalis Presisi Polres Gowa juga bungkam saat ditanya soal adanya rekening pribadi polisi yang menjadi tempat penampungan pembayaran denda tilang.

Padahal di dalam Grup WhatsApp tersebut Ada Kasatlantas Polres Gowa, Kasi Humas Polres Gowa bahkan Kapolres Gowa juga berada di dalam grup itu.

Terbongkarnya rekening pribadi polisi yang menjadi tempat penampungan pembayaran denda tilang di Gowa ini bermula dari seorang pengendara yang curhat kepada orang tuanya.

Ia menceritakan jika dirinya telah ditahan oleh anggota lalulintas Polres Gowa bernama Iwan berpangkat Bripka pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 lalu.

"Anak saya ditahan di sekitar Jalan K.H Wahid Hasyim tidak jauh dari Polres Gowa sekitar pukul 09.00 Wita karena mobil yang dipakai anak saya bersama sepupunya menggunakan kenalpot bogar," jelas Daeng Pasang.

Saat ditilang, kata Daeng Pasang, anaknya sempat di marah-marahi sama anggota lalul intas tersebut.

Bahkan anggota polisi yang menilang anaknya menyebutkan nominal denda tilang senilai Rp500 ribu.

"Anak saya sempat di marah-marahi. Tidak hanya itu denda tilang yang harus di bayar nominal yang polisi sebutkan sebanyak Rp500 ribu," katanya.

Namun Daeng Pasang menelpon temannya di Polda Sulsel untuk menanyakan perihal denda tilang yang diminta anggota Lantas Polres Gowa itu.

"Setelah saya berkonsultasi, dendanya diturunkan menjadi Rp350 ribu," ungkapnya.

Untuk membayar denda tilang itu, kata anaknya, dia diarahkan oleh Bripka Iwan untuk menyetor uang sebesar Rp350 ribu ke nomor rekening pribadi milik Ibu Hermawati.

"Sesuai bukti transfer itu, di kirim ke rekening atas nama Hermawati sebesar Rp350 ribu," terangnya.(itg/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral