- Muhammad Noer
September Mendatang Ditlantas Polda Sulsel Berlakukan Tilang Elektronik
Makassar, tvOnenews.com - Ditlantas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar sosialisasi penerapan ETLE Mobile on Board dan ETLE Mobile Handheld atau Handphone ditengah pelaksanaan car free day yang berlangsung di Jalan Boulevard Makassar, Minggu (27/8/2023).
"Bersamaan dengan Operasi Zebra 2023 pada tanggal, 4 - 17 September 2023 mendatang, Ditlantas Polda Sulsel dalam melakukan penegakan hukum Kamseltibcarlantas tidak lagi dengan tilang manual atau tilang di tempat, melainkan akan memberlakukan tilang elektronik atau ETLE (electronic traffic law enforcement) di semua Polres jajaran Polda Sulsel," ujar Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Dewiyana Syamsu Indyasari.
Dewiyana mengatakan, sosialisasi yang melibatkan personil Subdit Kamsel, Sat PJR dan Polwan Ditlantas Sulsel dimaksud memberikan edukasi kepada masyarakat umum, dan khususnya mereka yang melaksanakan car free day di jalan Boulevard Kota Makassar.
"Sebelum tilang elektronik diberlakukan, sudah menjadi kewajiban kami untuk mensosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat. Tahap sosialisasi ini target kami berlangsung sampai akhir Agustus 2023. Setelah itu, ETLE Mobile on Board dan ETLE Mobile Handheld akan benar-benar diterapkan bersamaan dengan Operasi Zebra 2023, mulai Senin depan", tandas Dewiyana.
Sosialisasi penerapan ETLE Mobile on Board dan ETLE Mobile Handheld atau Handphone sudah berlangsung sejak pertengahan Agustus 2023 yang lalu, baik melalui media massa dan sosial media maupun media lainnya.
Dalam tahapan sosialisasi ini, pengguna jalan yang ter-capture ETLE Mobile on Board maupun ETLE Mobile Handheld mendapatkan surat konfirmasi dari polisi. Nantinya dalam tahap verifikasi, yang dikirim bukan surat tilang, melainkan surat berupa imbauan atau sosialisasi kepada warga yang melanggar lalu lintas.
"Surat verifikasi yang kami kirimkan kepada masyarakat itu tidak kami tilang, artinya surat konfirmasinya dalam bentuk sosialisasi," tandasnya.
Meskipun bentuknya sebatas surat sosialisasi, namun surat tersebut tetap akan tertulis secara detail mengenai jenis pelanggarannya.
Pengguna lalu lintas bisa mengetahui pelanggaran yang dilakukan. Dengan demikian, mereka yang melakukan pelanggaran tersebut tidak mengulangi lagi pelanggaran yang sama.
(mnr/asm)