BNNP Maluku Utara meringkus pengedar ganja sebesar 1,9 Kg yang kedapatan menjemput ganja di salah satu jasa pengiriman di Kota Ternate, Senin (28/8/2023).
Sumber :
  • Ikbal Hamzah

Ambil Paket Ganja 1,9 Kg dari Aceh, Seorang Pemuda di Ternate Diringkus BNNP Malut

Senin, 28 Agustus 2023 - 16:13 WIB

Ternate, tvOnenews.com - Ambil Paket Berisi Ganja 1,9 Kg, yang dikirim dari Aceh melalui salah satu jasa pengiriman di Kota Ternate, AR alias A (36), Pemuda di Ternate ini dibekuk BNNP Malut, dari tangan terduga pelaku ditemukan Narkotika Gol. I jenis Ganja (cannabis) dengan berat brutto 1900 gram (1.9 Kg), dan 1 unit hadnphone. Barang haram tersebut rencananya akan di edarkan di Weda, Kabupaten Halmahera Tengah.

“Tim Pemberantasan langsung meringkus dan mengamankan tersangka berikut paket barang yang diduga berisi Narkotika Gol. I Jenis Ganja langsung digiring ke Kantor BNNP Maluku Utara, Tersangka AR alias A diminta untuk membuka paket barang dan ditemukan Narkotika Gol. I Jenis Ganja dengan berat brutto 1900 gram (1,90 Kg),” ujar Kepala BNNP Maluku Utara, Brigjen Pol Agus Rohmat, dalam keterangan persnya, Senin, (28/8/2023)

Dari haril pemeriksaan AR allas A pria berusia 36 tahun, warga Kelurahan Jati Kota Ternate, mengaku berperan sebagai pengedar, Tersangka sudah melakukan pembelian Ganja sebanyak 3 kali, dan  mendapat ganja dari BP alias IK yang berada di Wilayah Aceh.

Penangkapan terduga berawal dari Informasi yang diterima Tim Pemberantasan BNNP Maluku Utara, pada Senin 24 Juli 2023, dari masyarakat terkait adanya pengiriman paket yang diduga Narkotika Gol. I Jenis Ganja melalui jasa pengiriman/ekspedisi.

Dari hasil informasi yang diterima Tim Pemberantasan melakukan penyidikan pada Selasa 25 juli 2023. Tim Pemberantasan melakukan pemantau aktivitas Tersangka AR alas A saat akan mengambil paket mulai dari pukul 08.00 Wit sampai dengan pukul 22.00 Wit. namun pada hari tersebut Tersangka tidak kunjung datang untuk mengambil paket di jasa pengiriman/ekspedisi.

Pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 pukul 07.00 Wit Tim Pemberantasan BNNP Maluku Utara, kembali melakukan survallance dan undercover terhadap Tersangka AR alias A Sekitar pukul 14.00 Wit.Tersangka AR alias A menerima paket barang tersebut.

Agus mengatakan dari sasil pemeriksaan penyidik terhadap tersangka AR alias A mengakui bahwa, dirinya berperan sebagai pengedar, Tersangka sudah melakukan pembelian Ganja sebanyak 3 kali. Mendapat ganja dari BP alias IK yang berada di Wilayah Aceh dan rencana tersangka menyalurkan ganja tersebut ke daerah Weda

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:14
02:49
06:34
01:55
02:35
01:52
Viral