- Abdullah Daeng Sirua
Pelaku Perampokan Berhasil Ditangkap, Uang Hasil Rampokannya Digunakan Untuk Foya-Foya dan Beli Narkoba
Makassar, tvOnenews.com - Usai viral di media sosial aksi perampokan toko klontong di Makassar beberapa waktu lalu, unit Jatanras Polrestabes Makassar, berhasil menangkap pelaku yang diketahui bernama Andika Saputra (21) yang sempat bersembunyi di rumah neneknya di jalan Mamoa Ria Lorong 1 Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, kota Makassar.
"Jadi uang yang diambil digunakan untuk foya-foya dan juga diantaranya digunakan untuk membeli narkoba," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat memimpin jumpa media di Mapolrestabes Makassar, Senin sore (28/8/2023).
Andika Saputra (21 Tahun) tak bisa berkutik saat tim unit Jatanras Polrestabes Makassar mengepung rumah neneknya, Tim Unit Jatanras Polrestabes Makassar juga sempat mengikutkan pelaku Andika Saputra untuk menunjukkan rumah rekannya yang bernama Fajar, namun Fajar sudah kabur dari rumahnya sejak kejadian tersebut.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengungkapkan, dalam melakukan aksinya, pelaku bersama Fajar berpura-pura bergelagat seperti seorang pembeli.
Pelaku menggunakan sepeda motor warna hitam dengan nomor polisi DD 2247 LP
AS bersama F (masih DPO), terlebih dahulu singgah sebanyak tiga kali di toko kelontong tersebut.
Pertama, pelaku berpura-pura membakar rokok. Selanjutnya, kembali lagi dengan alasan membeli bensin. Terakhir ia kemudian kembali lagi membeli bensin lalu melakukan aksinya.
"Jadi sudah direncanakan. Pelaku ini mengambil uang sebanyak Rp 4 juta, HP jenis Vivo dan rokok sebanyak 14 bungkus rokok," jelas Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Terkait dengan narkoba, kata Kapolrestabes, uang yang diambil digunakan untuk foya-foya dan juga diantaranya digunakan untuk membeli narkoba.
"Dari hasil tes urine terakhir yang bersangkutan terbukti menggunakan betamin," ucap Mokhamad Ngajib.
Selain melakukan perampokan di toko kelontong di jalan Singa, Kecamatan Mamajang, AS juga melakukan aksi pencurian di wilayah Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
"Pelaku ini ada dua laporan polisi, satunya di Polsek Tamalate," sambungnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara satu orang lainnya masih dalam proses pengejaram polisi.
"Yah, kalau dilihat daripada kejadian kemudian kita lihat pada unsur pasal tentunya karena ada ancaman kekerasan yang dilakukan oleh pelaku dengan menggunakan badik dan kemudian secara paksa mengambil barang-barang milik daripada korban sehingga terpenuhi pasal 365 untuk pencurian dengan kekerasan," tambahnya.
"Pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," sambungya Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
"Tentunya kami mengimbau kepada masyarakat untuk sesuaikan dengan jam operasional daripada toko sebagaimana yang ditujukan oleh pemerintah kota. Dan tentunya kami sudah melakukan kegiatan - kegiatan preventif dengan patroli. Dan juga sebenarnya kami sudah membuat nomor bantuan polisi, nah ini tentunya bisa menjadi suatu pegangan oleh masyarakat agar segera apabila ada informasi untuk segera dilaporkan sehingga kami mengimbau tentunya kepada warga kota Makassar patuhi apa yang menjadi aturan yang berlaku seperti jam operasional dari pada kegiatan masyarakat," tutupnya. (ads/mtr)