- Erdika
Tergiur Untung Besar Arisan Online, Emak-Emak Geruduk Mapolres Laporkan Investasi Bodong, Satu Wanita Jadi Tersangka
Kendari, tvOnenews.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menetapkan seorang wanita berinisial CW sebagai tersangka dalam kasus arisan online dan investasi bodong di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Ada satu kami tetapkan sebagai tersangka inisial CW setelah dilakukan proses penyidikan dan telah cukup alat bukti," ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Rabu (30/8/2023).
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan, CW disangkakan dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sebelumnya, tersangka CW diadukan oleh sekelompok wanita di Mako Polresta Kendari sejak 11 April 2023 lalu. Ia duga menggelapkan dana korban dengan modus investasi bodong dan arisan online. Dalam kasus ini, para korban mengalami kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Salah satu korban berinisial SP (25) menjelaskan, awalnya pelaku CW itu merekrut anggota dengan tawaran investasi bahkan dirinya telah mengalami kerugian hingga Rp9.400.000.
Lebih lanjut SP menerangkan, dirinya mengikuti investasi bodong tersebut melalui media sosial (medsos). Dirinya tergiur usai melihat temannya yang lebih dulu mengikuti investasi tersebut mendapat keuntungan.
“Saya hanya percaya melalui WhatsApp saja, karena saya melihat teman saya mendapatkan keuntungan investasi Rp1 juta kembali Rp1,7 dalam 5 hari,” tuturnya.
SP juga mengakui saat itu memang tidak ada jaminan maupun perjanjian yang dibuat oleh pelaku, namun menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat. Hal itulah yang membuat korban tergiur dan tertarik berinvestasi.
“Setelah saya mengikutinya awal-awalnya lancar 3 sampai 4 kali uang saya kembali, lalu saya makin percaya dengan investasi ini, akhirnya saya memberanikan diri untuk mengambil lagi walaupun slot-slot saya yang kemarin belum kembali,” jelasnya.
Namun, setelah beberapa hari kemudian uang korban tak kunjung kembali seperti pada sebelumnya. Padahal dalam proses normalnya, korban seharusnya mendapat keuntungan dalam waktu seminggu. Dirinya pun berusaha melakukan penagihan namun pelaku selalu beralasan dan mengundur waktu seakan menghindar.
“Ternyata dugaan dan ketakutan saya terbukti bahwa dia sudah banyak menipu orang karena sudah mengetahui investasinya macet. Dia masih berani buka slot dengan alasan gali lobang tutup lobang dan disitulah saya banyak bertemu dengan korban yang lain,” sambungnya.
Dia mengungkapkan, selain dirinya ada 16 korban lainnya. Diperkirakan dari belasan korban itu, total kerugian mencapai Rp600 juta. Kini kasus tersebut telah bergulir di Mapolresta Kendari dan polisi telah menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka. (emr/mtr)