"Ini ada satu konsekuensi logis ketika Undang-Undang, normanya dirubah, begitu. Jadi, bukan mempercepat ataupun memajukan, tetapi menyesuaikan pemilihan Capres dan Cawapres dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya
"Tidak akan ada tahapan yang berubah, justru KPU melaksanakan tahapan yang diatur dalam Undang-Undang," tutupnya. (ads/frd)