- Marwan Diaz Aswan
Eksepsi Terdakwa Mafia Tambang Ilegal Arny Kumolontong Ditolak
Minahasa, tvOnenews.com - Sidang lanjutan kasus dugaan mafia tambang ilegal di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara yang melibatkan 3 orang terdakwa yaitu Arny Cristian Kumolontong, Donal Pakuku dan Sie You Ho kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tondano, Minahasa, pada Selasa (12/9/2023) Siang.
Tiga terdakwa ini disidangkan secara terpisah di ruang sidang Muhammad Hatta Ali PN Tondano, dimana terdakwa Arny Kumolontong disidangkan dengan agenda tanggapan JPU terkait eksepsi terdakwa dipimpin oleh hakim ketua Erenst Jannes Ulaen hakim anggota Nur Dewi Sundari dan Dominggus Adrian Poturuhu berlangsung lancar.
Dalam pembacaan eksepsi yang dilakukan oleh kuasa hukum terdakwa OC Kaligis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi terdakwa Arny dengan alasan sidang ini sudah masuk ke pokok materi persidangan.
"Tanggapan eksepsi tadi intinya kami menolak karena menurut kami sudah masuk ke pokok materi perkara dan tidak sesuai dengan pasal KUHP," ujar JPU, Wiwin Tui kepada wartawan di Tondano.
Menurutnya eksepsi sudah selesai tinggal menunggu putusan sela.
"Untuk eksepsi pak Arny sudah ditanggapi tinggal menunggu putusan sela sebagaimana tadi disampaikan majelis, sidang akan dilanjutkan Senin tanggal 18 September," ucapnya.
Sementara dua terdakwa lainnya yaitu So You Ho dan Donal Pakuku dengan angenda persidangan mendengarkan keterangan saksi dari pihak direksi PT. BLJ namun semua saksi berhalangan hadir, majelis hakim Erenst Jannes terpaksa menunda sidang pada Senin depan.
Diketahui kasus ini bermula pada tahun 2020 lalu dimana, pria bernama Arny Cristian Kumolontong selalu komisaris menyewakan ke orang lain lahan milik perusahaan pt. Bangkit limpoga jaya atau PT. BLJ kepada dua tersangka Donal Pakuku dan Sie You Ho kemudian melakukan aktivitas penambangan liar di areal perusahaan secara membabi buta hingga merusak kawasan.
Pihak perusahaan kemudian melaporakan kasus ini ke Bareskrim Polri pada tanggal 4 Juli 2022, kemudian pada 19 Desember 2022 ketiga tersangka ini dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan pada 15 Agustus 2023 ketiga tersangka ditangkap di Jakarta oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Kejagung RI kemudian di serahkan ke Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan pada 16 Agustus dan mulai menjalani sidang perdana pada 30 Agustus dengan agenda pembacaan dakwaan.
Ketiga terdakwa ini dijerat dengan pasal 158 junto pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 milyar rupiah.
(mdz/asm)