Sumber :
- Erdika
Modus Urus Perceraian, Oknum Kades Perkosa Ibu Muda
Rabu, 13 September 2023 - 08:15 WIB
"Kami kenakan Pasal 6 huruf (b), (c) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan," pungkasnya. (emr/mtr)