Empat pelajar ditangkap Polisi terkait Prostitusi Online via Michat, tiga pelajar jadi Mucikari dan satunya jadi korban, Rabu (12/9/2023).
Sumber :
  • Muhammad Noer

Empat Pelajar Terlibat Prostitusi Online via Michat, Tiga Sebagai Mucikari dan Satu Sebagai PSK

Rabu, 13 September 2023 - 10:08 WIB

Makassar, tvOnenews.com - Sebanyak empat Pelajar ditangkap aparat Polsek Rappocini makassar atas dugaan kasus prostitusi online, keempat pelaku ini diringkus di sebuah hotel di kawasan jalan Pelita, kecamatan Rappocini,  kota Makassar, usai melakukan transaksi prostitusi online dengan barang bukti uang tunai hasil prostitusi dan handphone yang digunakan sebagai transaksi prostitusi online tersebut. Rabu (13/9/2023)

"Dari empat pelajar dugaan prostitusi online dengan aplikasi Michat itu ditangkap, tiga di antaranya sebagai mucikari dengan menjual korban yang masih berstatus sebagai pelajar kepada pria hidung belang. Adapun pelaku yang ditangkap saat berada di dalam kamar wisma, yakni NS (16), AD (16), AL (17), untuk peneylidkan lebih lanjut kami serahkan ke Polrestabes Makassar," ujar Kapolsek Rappocini, AKP Muh Yusuf.

Muhammad Yusuf, mengatakan, kasus prostitusi online ini terungkap berkat adanya laporan masyarakat. Selanjutnya, Tim Khusus menindaklanjuti informasi tersebut dan langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan seorang terduga korban prostitusi dan tiga orang muncikarinya.

"Para pelaku dugaan prostitusi online masih kami lakukan penyelidikan lebih lanjut karena para pelaku ini juga tergolong dalam Tindak Pidana Penjualan Perdagangan Orang atau (TPPO)," ungkapnya.

Pelajar yang tertangkap Prostitusi Online via Michat digiring ke Polsek Rappocini dan diserahkan ke Polrestabes Makassar, Rabu (12/9/2023).

Selain menangkap tiga orang terduga mucikari, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon seluler (ponsel) dan uang tunai sebanyak Rp 80.000, Yusuf mengatakan, modus praktik prostitusi ini dilakukan dengan menawarkan korban melalui aplikasi Michat kepada pria hidung belang.

Korban dijual untuk eksploitasi seksual. Hasil dari keuntungan itu dibagi dan digunakan untuk membeli makanan dan minuman keras.

Para pelaku mucikari dan  korban prostitusi online dan bersama barang bukti diserahkan ke Polrestabes Makassar untuk pemeriksaan terkait anak yang masih di bawah umur tersebut. (mnr/mtr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:57
11:38
19:39
08:06
05:10
07:21
Viral