Sejumlah baliho hingga banner kian menjamur di sepanjang jalan Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (14/9/2023).
Sumber :
  • Erdika

Alat Peraga Kampanye Menjamur di Kendari, KIPP Minta Penyelenggara Bertindak 

Kamis, 14 September 2023 - 14:01 WIB

“Saya kira aturannya jelas di PKPU 15/2023 kemudian diperkuat surat edaran KPU RI, pada Pasal 79 PKPU 15/2023 poin 1 sampai dengan 4 telah mengatur jelas partai politik peserta pemilu hanya boleh melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih di internal partai politik bukan kampanye," bebernya.

Apalagi baleho itu mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik peserta pemilu maupun umum baik berupa pemasangan alat peraga kampanye atau di media sosial.

Nasir menyebut berdasarkan surat KPU RI nomor 765/PL.01.6-SD/05/2023 jelas-jelas mengimbau peserta pemilu untuk tidak memasang alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye di tempat Ibadah, rumah sakit dan gedung pemerintah termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD. 

"Kami harap ada tindakan nyata dari penyelenggara untuk segera menertibkan ini," pungkasnya. (emr/mtr)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
01:12
01:05
01:25
02:22
Viral