Polres Bolaang Mongondow Timur gelar konferensi pers terkait dengan peristiwa penemuan kerangka manusia di perkebunan Desa Tutuyan.
Sumber :
  • Rifandi Kamaru

Dikira Kerangka Binatang, Seorang Warga Ternyata Temukan Tengkorak Manusia di Kebun

Sabtu, 16 September 2023 - 11:52 WIB

Tidak berakhir disitu, penyidik Polres Bolaang Mongondow Timur melakukan autopsi terhadap kerangka manusia Mr. X di RS Bhayangkara III Manado dan dari hasil autopsi bahwa jenazah tersebut adalah seorang lelaki setengah baya usia sekitar empat puluh sampai enam puluh tahun.

Sementara itu adapun tanda kekerasan yang ditemukan pada pemeriksaan adalah kekerasan tumpul, dimana kekerasan tumpul yang ditemukan pada tulang tengkorak samping kiri belakang, tulang iga kesebelas dan kedua belas kiri dan tulang pinggul kiri dapat menyebabkan kematian.

“Selanjutnya ahli forensic yang melakukan pemeriksaan dr. Nola T.S. Mallo telah dimintai keterangan menyatakan bahwa kekerasan benda tumpul pada tulang tengkorak samping kiri belakang, tulang iga kesebelas dan kedua belas kiri dan tulang pinggul kiri, tidak bisa di simpulkan apakah kekerasan benda tumpul adalah objek mendatangi benda atau benda mendatangi objek,” ujarnya.

AKBP Sugeng mengatakan kerangka Mr. X yang teridentifikasi bernama Joseph Mailangkay kemudian telah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.

"Selain ada 10 orang saksi yang kami periksa, Kami juga melakukan pemeriksaan digital forensic terhadap beberapa Hand Phone yang berkaitan dengan korban,dan belum menemukan ada peristiwa pidana yang menyebabkan korban meninggal.Tutur Kapolres Bolmong Timur.

Selain itu,menurut pihak Kepolisian bahwa hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan bahwa perjalanan menuju lokasi penemuan kerangka melewati hutan dan sungai yang memiliki bebatuan licin. Beberapa tulang manusia juga ditemukan di TKP.

“Dari hasil penjelasan tersebut diatas maka kami dapat memberi kesimpulan, bahwa benar kerangka manusia Mr. X teridentifikasi bernama Joseph Mailangkay, dan hasil penyidikan belum ditemukan bukti yang cukup bahwa kematian korban diakibatkan oleh peristiwa tindak pidana. Namun jika ada bukti baru bahwa korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul yang dilakukan seseorang atau lebih, maka Penyidik akan melanjutkan proses penyidikannya,” tutupnya. (rku/frd)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:18
02:23
03:56
06:46
02:35
01:58
Viral