- Rifandi Kamaru
Dikira Kerangka Binatang, Seorang Warga Ternyata Temukan Tengkorak Manusia di Kebun
Bolmong Timur, tvOnenews.com - Seorang warga temukan tengkorak manusia di perkebunan Desa Tutuyan, Kecamatan Tutuyan, Bolmong Timur, Sulawesi Utara, Jumat (15/09/2023).
"Kerangka manusia ini pertama kali ditemukan oleh seorang warga bernama Lius Runtunuwu tepatnya di lokasi perkebunan Bete wilayah Desa Tutuyan pada hari Jumat, 23 Desember 2022, sekitar pukul 20.30 Wita. Bahkan saat kerangka ditemukan Awalnya Lius mengira bahwa kerangka tersebut adalah kerangka binatang, namun setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata itu adalah tengkorak manusia," ungkap Kapolres, AKBP Sugeng Setyo Budhi.
AKBP Sugeng kemudian melanjutkan, setelah menemukan pada pukul 20.30 WITA, Lius Runtunuwu kembali ke lokasi penemuan pada pukul 24.00 Wita dan mengumpulkan tulang belulang korban. Kemudian, pada pukul 04.00 WITA, dia membawa tengkorak manusia tersebut ke Desa Tombolikat dan memberitahu Sangadi (Kepala Desa) serta pihak kepolisian.
"Dari peristiwa penemuan ini dan adanya bukti ikat pinggang Polri yang ada bersama kerangka manusia, maka Penyidik kemudian mengkaitkan peristiwa tersebut dengan hilangnya seorang lelaki bernama Joseph Maliangkay di lokasi PETI Hutan Simbalang,hal ini berdasarkan Dimana sebelumnya istri lelaki Joseph Mailangkay pernah melaporkan peristiwa tersebut dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/67/V/2022/SPKT/Sulut/Res-Boltim, tanggal 18 Mei 2022," jelasnya.
“Sehingga dari penyidik langsung melakukan langkah-langkah untuk memastikan siapakah identitas kerangka manusia atau MR. X yang ditemukan dan apakah yang menyebabkan sehingga korban meninggal dunia,” lanjutnya.
Dalam pengungkapan ini, penyidik Polres Boltim melakukan langkah-langkah untuk memastikan identitas korban dengan melakukan pengujian DNA ke Puslabfor Bareskrim Polri serta memberikan sample tulang dan gigi dari Mr. X dengan pembanding darah atas nama MCM dan RSM (diduga anak Mr. X).
Dimana profil DNA Mr. X dan profil DNA darah dari MCM dan RSM cocok, sehingga berdasarkan perhitungan indeks peternitas, disimpulkan bahwa probabilitas Mr. X sebagai ayah biologis dari saudari MCM dan Saudara RSM, dimana ayah saudari MCM dan saudara RSM adalah lelaki Joseph Mailangkay.
Tidak berakhir disitu, penyidik Polres Bolaang Mongondow Timur melakukan autopsi terhadap kerangka manusia Mr. X di RS Bhayangkara III Manado dan dari hasil autopsi bahwa jenazah tersebut adalah seorang lelaki setengah baya usia sekitar empat puluh sampai enam puluh tahun.
Sementara itu adapun tanda kekerasan yang ditemukan pada pemeriksaan adalah kekerasan tumpul, dimana kekerasan tumpul yang ditemukan pada tulang tengkorak samping kiri belakang, tulang iga kesebelas dan kedua belas kiri dan tulang pinggul kiri dapat menyebabkan kematian.
“Selanjutnya ahli forensic yang melakukan pemeriksaan dr. Nola T.S. Mallo telah dimintai keterangan menyatakan bahwa kekerasan benda tumpul pada tulang tengkorak samping kiri belakang, tulang iga kesebelas dan kedua belas kiri dan tulang pinggul kiri, tidak bisa di simpulkan apakah kekerasan benda tumpul adalah objek mendatangi benda atau benda mendatangi objek,” ujarnya.
AKBP Sugeng mengatakan kerangka Mr. X yang teridentifikasi bernama Joseph Mailangkay kemudian telah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.
"Selain ada 10 orang saksi yang kami periksa, Kami juga melakukan pemeriksaan digital forensic terhadap beberapa Hand Phone yang berkaitan dengan korban,dan belum menemukan ada peristiwa pidana yang menyebabkan korban meninggal.Tutur Kapolres Bolmong Timur.
Selain itu,menurut pihak Kepolisian bahwa hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan bahwa perjalanan menuju lokasi penemuan kerangka melewati hutan dan sungai yang memiliki bebatuan licin. Beberapa tulang manusia juga ditemukan di TKP.
“Dari hasil penjelasan tersebut diatas maka kami dapat memberi kesimpulan, bahwa benar kerangka manusia Mr. X teridentifikasi bernama Joseph Mailangkay, dan hasil penyidikan belum ditemukan bukti yang cukup bahwa kematian korban diakibatkan oleh peristiwa tindak pidana. Namun jika ada bukti baru bahwa korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul yang dilakukan seseorang atau lebih, maka Penyidik akan melanjutkan proses penyidikannya,” tutupnya. (rku/frd)