Kejari dan pejabat utama Kejari Gowa Jumpa pers terkait pemeriksaan 40 saksi dugaan korupsi di RS Syekh Yusuf Gowa..
Sumber :
  • idris tajannang

Diam-diam Kejari Gowa Garap Dugaan Korupsi di RSUD Syekh Yusuf, 40 Saksi Sudah Diperiksa

Selasa, 19 September 2023 - 10:11 WIB

Gowa, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa memeriksa 40 saksi kasus dugaan korupsi pembagian jasa pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf, Selasa (19/09/2023).

"Kasus dugaan korupsi tersebut mencuat setelah adanya laporan masyarakat jika adanya kecurigaan penyelewangan uang jasa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Milik perawat sejak tahun 2018," ujar Kepala Kejari Gowa, Yeni Andriani

Yeni mengungkapkan pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan setelah penyidik di Kejari Gowa meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

"RSUD Syekh Yusuf belum mengantongi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tapi baru diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup)," jelasnya.

"RSUD Syekh Yusuf belum berstatus BLUD namun masih Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Pembagian Jasa Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional," lanjut Yeni.

Ia menambahkan bahwa setelah Perbup terbit, manajemen RSUD Syekh Yusuf menerbitkan Surat Keputusan Direktur RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa Nomor : 18a/RSUD-SY/II/2018 tentang sistem pembagian jasa pelayanan pada RSUD Syekh Yusuf.

"Di dalam surat keputusan tersebut mengatur tentang pembagian jasa pelayanan JKN kepada seluruh pegawai rumah sakit baik ASN maupun Non ASN," ungkapnya.

Yeni menjelaskan bahwa peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2019 tidak bersesuaian dengan SK Direktur yang dikeluarkan oleh RSUD Syekh Yusuf pada pasal 6 huruf C tentang tenaga kesehatan lainnya yang mana pada Perbup tersebut tidak menyebutkan tentang pembagian Jasa Rumah Sakit dan Jasa Kebersamaan.

Sedangkan SK Direktur pada pasal 6 huruf C beserta lampiran surat keputusannya diatur mengenai pembagian jasa rumah sakit dan jasa kebersamaan. 

Sehingga surat keputusan direktur tersebut bertentangan dengan Pasal 23 ayat 3 huruf a peraturan menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah sakit dan kewajiban pasien.

"Perbup dan SK yang dikeluarkan direktur RSUD sangat bertentangan, di SK Direktur menyebutkan tentang pembagian Jasa Rumah Sakit dan Jasa Kebersamaan sedangkan SK Direktur pada pasal 6 huruf C beserta lampiran surat keputusannya diatur mengenai pembagian jasa rumah sakit dan jasa kebersamaan," jelasnya.

Saat ini, Kejari Gowa masih menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tersebut dengan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).(itg/frd)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
41:46
01:00
01:15
01:05
01:47
03:34
Viral