- idul abdullah
Disulut Api Cemburu, Remaja Putri di Makassar Tega Aniaya Temannya
Makassar, tvOnenews.com - Viral di media sosial video yang memperlihatkan dua remaja putri di Makassar yang terlibat perkelahian hingga berguling di tanah dan disaksikan oleh beberapa temannya yang lain sambil mendokumentasikan kejadian tersebut hingga viral.
Dalam video berdurasi 15 detik itu terlihat dua remaja putri yang sedang berkelahi, namun nampak remaja putri yang berada di tanah mendapatkan pukulan berkali-kali, setelahnya seorang pria datang untuk melerai namun teman dari remaja putri tersebut menghalangi hingga akhirnya keduanya dipisahkan.
Peristiwa itu terjadi pada 27 September 2023, sekitar Pukul 17.30 Wita di Waduk Pampang Tunggu Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Riny Astuti, orang tua dari remaja putri yang menjadi korban tindak kekerasan itupun melaporkannya ke Polrestabes Makassar r dengan LP/2013/IX/2023/POLDA SULSEL/ RESTABES MKS, Tanggal 27 September 2023.
Menurut orang tua korban sesuai keterangan anaknya yaitu SF (16) mengatakan bahwa awal mula penganiayaan akibat rasa cemburu oleh temannya sendiri yaitu HN.
“Dipicu rasa cemburu oleh pelaku yang anggap pacarnya dekat dengan korban yaitu anak saya, sehingga pelaku menelepon anak saya untuk ketemuan di waduk, dan sebelum anak saya tiba di waduk ternyata sudah ada pelaku bersama temannya yang sudah menunggu anak saya,"
"Sesaat setelah anak saya sampai di waduk tiba-tiba pelaku langsung melakukan tindakan kekerasan dengan menganiaya anak saya," jelas Riny.
Lebih lanjut Riny merincikan kekerasan apa saja yang dilakukan pelaku kepada anaknya.
"Anak saya dijambak, dipukul, serta juga memakai batu sehingga mengalami luka pada bagian kepala, leher, serta muntah," terangnya saat diwawancarai awak media pada Kamis, 28/09/2023.
Sementara itu Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan telah mengamankan tujuh orang gadis, lima diantaranya dibawah umur, serta dua lainnya orang dewasa.
"Motif perundungan tersebut dilatar belakangi akibat kecemburuann dari pelaku utama terhdapa korban yang tengah dekat dengan pacar pelaku," jelasnya.
Kepolisian belum menetapkan tersangka, lantaran masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku yang berada di lokasi.
"Saat ini korban tengah mendapat pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Makassar, "
Akibat perundungan tersebut, pelaku utama terancam dijerat Pasal 80 ayat 1,pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda Rp 72 juta, sementara rekan pelaku yang melakukan pembiaran dan memprovokasi pelaku terancam dijerat pasa 76c dengan ancaman hukuman serupa. (ads/frd)