- Gusni Kardi
Oknum Kades Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur di Mamuju Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan
Mamuju, tvOnenews.com - Setelah dilakukan gelar perkara akhirnya oknum Kades, di Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) setelah akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana kasus persetubuhan anak dibawah umur.
"Gelar perkara sudah digelar, oknum Kades yang melakukan rudapaksa anak dibawah umur resmi ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapokresta Mamuju, AKBP Iskandar, Jumat (6/10'2023).
Iskandar, mengatakan, oknum Kades pelaku rudapaksa anak dibawah umur ditetapkan sebagai tersangka Karena penyidik mendapatkan dua alat bukti.
"Untuk mengungkap aksi rudapaksa anak dibawah umur yang dilakukan oknum Kades penyidik, Unit PPA Satreskrim Polresta Mamuju mengamankan cctv milik hotel berbintang, yaitu TKP aksi rudapaksa oknum Kades," kata Iskandar.
Pelaku, kata Iskandar dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 3 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka pelaku langsung ditahan," bebernya.
Sebelumnya, korban dengan inisial RR melaporkan pria dengan inisial Y ke Polresta Mamuju, Selasa, 26 September 2023. Korban melaporkan pria dengan inisial Y karena pada Senin, 25 September 2023 sekitar pukul 22.00 Wita merudapaksa korban di salah satu hotel berbintang di Mamuju.
Akibat ulah oknum Kades bejat tersebut korban hingga saat ini masih dalam kondisi trauma dan belum mau ditemui wartawan. (gki/frd)