Tersangka pelaku pencabulan anak tiri yang masih gadis ditangkap polisi di kecamatan Mawasangka, Buton Tengah.
Sumber :
  • Jamil Azali

Modus Obati Sakit Perut, Ayah Tiri Cabuli Gadis Belia, Bukan Hanya Sekali, Tapi Empat Kali

Sabtu, 7 Oktober 2023 - 02:14 WIB

Buton Tengah, tvOnenews.com - Seorang pria di Kabupaten Buton Tengah, mencabuli anak tirinya sendiri yang masih gadis remaja. Aksi cabul ayah tiri ini dilakukan sebanyak 4 kali sejak 2020 hingga 2021.

Korban diketahui berinisial MW (15) yang masih duduk di bangku kelas III Sekolah Menengah Pertama.

Peristiwa ini bermula saat korban yang sedang mengalami sakit perut berbaring di dalam kamarnya. Tak berapa lama pelaku yang tak lain ayah tiri korban menghampiri korban dan menawarkan untuk mengobati sakit perutnya.

"Namun pelaku langsung meraba kemaluan korban yang dilanjutkan dengan aksi pencabulan. Kejadian tersebut terulang sebanyak 4 kali selama kurun waktu sejak tahun 2020 hingga 2023," terang Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, Iptu Sunarton, saat dihubungi Jumat (6/10/2023).

Karena korban takut, lanjut Sunarton, korban tidak berani menceritakan peristiwa pencabulan yang dialaminya kepada siapapun, terlebih lagi pelakunya adalah ayah tirinya.

Peristiwa ini terungkap setelah kepulangan ayah kandungnya dari perantauan awal September 2023 lalu. Saat bertemu korban, ayah kandung korban merasakan perubahan sikap anaknya. Korban kemudian menceritakan peristiwa pencabulan yang dialaminya kepada ayah kandungnya.

"Setelah mendengar cerita perlakuan ayah tiri korban kepada korban, ayah kandung korban melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian," ungkap Sunarton.

Atas laporan tersebut, sejumlah personil Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah yang dipimpin IPTU Sunarton segera melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Kecamatan Mawasangka, pada Kamis malam (5/10/2023).

"Dihadapan penyidik, pelaku telah mengakui perbuatannya namun hanya mengakui satu kali selebihnya pelaku sudah lupa," kata Sunarton.

Saat ini pelaku yang berinisial LI (53) masih dalam proses pemeriksaan di Unit PPA Sat Reskrim Polres  Buton Tengah. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (jai/mtr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
06:55
Viral